Di Masa PPKM Darurat Pemkot Depok Keluarkan SE Sebagai Penyesuaian Kegiatan Kurban

- Reporter

Kamis, 15 Juli 2021 - 12:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/371-Huk/DKP3 tentang Perubahan Atas SE Wali Kota Depok Nomor 443/314-HUK/DKP3. Yaitu tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Depok.

Terbitnya SE penyesuaian tersebut dikarenakan telah adanya SE Menteri Agama Nomor SE.17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat  Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442  H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Selain juga terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.348-Hukham/2021 tentang Protokol Pemeriksaan, Penjualan, dan Penyembelihan Hewan Kurban, Serta Distribusi Daging Kurban Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease  2019 (COVID-19) Tahun 2021 M/1442 H.

Terdapat tiga ketentuan yang disesuaikan. Pertama, pada pada poin ketentuan  angka 2 huruf a hewan kurban di RPH-R ditambah 1  angka yakni angka 6 antara lain.  Poin a yakni  Pemotongan Hewan Kurban di RPH-R dalam melakukan kegiatan pemotongan hewan kurban di RPH-R harus memenuhi persyaratan. Di antaranya pemotongan hewan kurban dilakukan pada Hari H Idul Adha, dan Hari Tasyrik (H+1, H+2, dan H  +3) atau tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah 1442 H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang kedua, ketentuan angka 2 huruf b angka 2 pemotongan hewan kurban di luar RPH-R, diubah. Menjadi, persetujuan tempat pemotongan hewan kurban dikeluarkan oleh camat yang berlaku pada hari Tasyrik (H+1, H+2 dan H+  3) atau tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah 1442 H, berdasarkan rekomendasi dari lurah setempat. Dan dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari panitia pemotongan hewan kurban.

Ketiga, SE ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SE Wali Kota Nomor: 443/314-HUK/DKP3. Yaitu tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Coronavirus Disease (COVID-19) di Kota Depok.

Berita Terkait

Halaqoh Alumni Pesantren Salafiyah Kauman Pemalang Gagas Kurikulum Hijau; Ekoteologi dan Fiqh Al-Bi’ah Jadi Kerangka Baru Pendidikan Pesantren
Semakin Semerawut, Generasi SS Minta Pemkot Depok Kolaborasi Dengan KAI dan DJKA Untuk Penertiban Depok Baru
Kemendukbangga Dorong RPJMD Akomodasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Membuka Program Pendidikan Jenjang SD – SMP – SMA Tahun Ajaran 2025-2026
Primago Consulting Gelar Pelatihan Strategi Promosi Sekolah Bagi Pimpinan Lembaga, Direktur Pendidikan, Kepala Sekolah, Panitia PPDB dan Guru
Songsong Transformasi Umrah 1447 H, Ini Harapan CEO KIAS Travel, Muhammad Khairi: Inovasi Saudi, Kesempatan Kita
Suasana Gotong Royong Pemotongan Hewan Qurban Di Mushola Al-MUK’MIIN RT.003 RW.04 Sukatani,Tapos -Depok
Dirgantara AIA Group Menjadi Rumah Pergerakan Anak Muda yang Hobi Traveling di Kota Depok

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:33

Halaqoh Alumni Pesantren Salafiyah Kauman Pemalang Gagas Kurikulum Hijau; Ekoteologi dan Fiqh Al-Bi’ah Jadi Kerangka Baru Pendidikan Pesantren

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:50

Semakin Semerawut, Generasi SS Minta Pemkot Depok Kolaborasi Dengan KAI dan DJKA Untuk Penertiban Depok Baru

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:30

Kemendukbangga Dorong RPJMD Akomodasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:07

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Membuka Program Pendidikan Jenjang SD – SMP – SMA Tahun Ajaran 2025-2026

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:03

Primago Consulting Gelar Pelatihan Strategi Promosi Sekolah Bagi Pimpinan Lembaga, Direktur Pendidikan, Kepala Sekolah, Panitia PPDB dan Guru

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:59

Suasana Gotong Royong Pemotongan Hewan Qurban Di Mushola Al-MUK’MIIN RT.003 RW.04 Sukatani,Tapos -Depok

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:51

Dirgantara AIA Group Menjadi Rumah Pergerakan Anak Muda yang Hobi Traveling di Kota Depok

Sabtu, 7 Juni 2025 - 22:36

CV Dirgantara Sejahtera Bersama Depok Tebar 3 Kambing Hewan Qurban di 3 Titik di Hari Raya Idul Adha 1446H/2025

Berita Terbaru