oleh

Wali Kota Depok Sidak Penerapan Aturan PPKM Darurat di Perusahaan

Siarandepok.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke salah satu perusahaan yaitu PT Immortal Cosmedika Indonesia di Jalan Pekapuran, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos. Dilakukan nya sidak ini bertujuan untuk melihat ketaatan dan kepatuhan perusahaan di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Ini amanat umum dari Satgas Pusat, kita secara proaktif melakukan pemantauan dan pendampingan perusahaan dengan mekanisme Sidak. Hal ini untuk memastikan apakah perusahaan yang selama ini beroperasi, telah mematuhi dan atau mentaati peraturan di masa PPKM Darurat atau belum,” ungkap Mohammad Idris, usai melakukan sidak di PT Immortal Cosmedika Indonesia, Kamis (08/07/2021)

Mohammad Idris menuturkan, dalam melakukan sidak ini, pihaknya bersama Satgas Covid-19 tidak menemukan adanya suatu pelanggaran. Secara umum, pelaksanaan dan atau penerapan aturan PPKM Darurat di perusahaan tersebut sudah baik, terlebih mengenai protokol kesehatannya.

“Perusahaan ini masuk dalam sektor kritikal karena ada farmasinya. Semua aturan sudah dijalankan dengan baik,” tuturnya.

Ia juga meminta kepada pemilik dan pengelola perusahaan supaya dapat bekerja sama dengan aparatur pemerintah. Dengan demikian, penanganan terhadap penyebaran Covid-19 dapat dijalankan secara optimal.

“Tugas kita sama, yaitu menyelamatkan bangsa dan negara dengan menjadikannya aman dan nyaman. Kami ingin dunia pulih seperti sedia kala. Semoga seluruh perusahaan bisa terus bekerja sama untuk memangkas penyebaran Covid-19,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Terbaru