Dinkes Depok Terbitkan Surat Edaran Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

- Reporter

Selasa, 15 Juni 2021 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengeluarkan surat edaran perihal percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. SE tersebut ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit (RS), Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas se-Kota Depok, dan fasilitas kesehatan layanan vaksinasi Covid-19 lainnya.

Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita mengatakan, edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran terbaru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia tanggal 26 Mei 2021 Nomor HK.01.02/II/1406/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Selain itu juga disampaikan hasil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait vaksinasi Covid-19 Astra Zeneca.

“Edaran ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Nomor SR.02.06/II/1413/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi penyandang disabilitas. Serta SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/ MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan,” tuturnya, Senin (14/06/21).

Novarita menuturkan, dalam surat edaran termaktub untuk sasaran pemberian vaksinasi Covid-19 terdapat beberapa ketentuan. Yaitu kelompok umur pra-lansia, mulai dari usia 50 tahun ke atas. Selain itu, ujarnya, program vaksinasi mekanisme dua banding satu. Yakni untuk satu orang usia 18 hingga 49 tahun dapat menerima vaksin bila membawa dua orang usia 50 tahun ke atas.

“Juga bagi penyandang disabilitas, termasuk di dalamnya disabilitas mental dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ),” terangnya.

Dalam hal ini, tambah Novarita, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini dapat dilakukan di Rumah Sakit, UPTD Puskesmas setempat. Dan fasilitas kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi Covid-19.

 

Berita Terkait

UPN Veteran Jakarta Implementasi Green Business dalam Meningkatkan Efesiensi Biaya Produksi pada UMKM di Jakarta Timur
Jaga Keamanan Warga, Kelurahan Beji Tertibkan Sejumlah Baliho Rusak
Meta Akui Keliru Blokir Akun WhatsApp Massal, Akses Chat Mulai Dipulihkan
Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Depok Wajibkan Pengibaran Merah Putih Sebulan Penuh
Pemkot Depok Gelar Job Fair 2026 di Detos, Buka Ribuan Lowongan Kerja Mulai Lulusan SMA
Keberhasilan Imunisasi Kota Depok Jadi Percontohan, Delegasi Nigeria Sambangi Puskesmas Sukmajaya
Nakhodai DPC PAPPRI Depok, Qori Hatmalina Siap Dorong Industri Musik Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif
Pemkot Depok Buka Peluang Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas di Job Fair 2026

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:04 WIB

UPN Veteran Jakarta Implementasi Green Business dalam Meningkatkan Efesiensi Biaya Produksi pada UMKM di Jakarta Timur

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Jaga Keamanan Warga, Kelurahan Beji Tertibkan Sejumlah Baliho Rusak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Meta Akui Keliru Blokir Akun WhatsApp Massal, Akses Chat Mulai Dipulihkan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Depok Wajibkan Pengibaran Merah Putih Sebulan Penuh

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Pemkot Depok Gelar Job Fair 2026 di Detos, Buka Ribuan Lowongan Kerja Mulai Lulusan SMA

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Nakhodai DPC PAPPRI Depok, Qori Hatmalina Siap Dorong Industri Musik Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Pemkot Depok Buka Peluang Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas di Job Fair 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Pemkot Depok Jajaki Kerja Sama Pemanfaatan Studio Alam TVRI untuk Pentas Seni dan Musik

Berita Terbaru