Dinkes Depok Terbitkan Surat Edaran Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

- Reporter

Selasa, 15 Juni 2021 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengeluarkan surat edaran perihal percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. SE tersebut ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit (RS), Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas se-Kota Depok, dan fasilitas kesehatan layanan vaksinasi Covid-19 lainnya.

Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita mengatakan, edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran terbaru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia tanggal 26 Mei 2021 Nomor HK.01.02/II/1406/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Selain itu juga disampaikan hasil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait vaksinasi Covid-19 Astra Zeneca.

“Edaran ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Nomor SR.02.06/II/1413/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi penyandang disabilitas. Serta SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/ MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan,” tuturnya, Senin (14/06/21).

Novarita menuturkan, dalam surat edaran termaktub untuk sasaran pemberian vaksinasi Covid-19 terdapat beberapa ketentuan. Yaitu kelompok umur pra-lansia, mulai dari usia 50 tahun ke atas. Selain itu, ujarnya, program vaksinasi mekanisme dua banding satu. Yakni untuk satu orang usia 18 hingga 49 tahun dapat menerima vaksin bila membawa dua orang usia 50 tahun ke atas.

“Juga bagi penyandang disabilitas, termasuk di dalamnya disabilitas mental dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ),” terangnya.

Dalam hal ini, tambah Novarita, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini dapat dilakukan di Rumah Sakit, UPTD Puskesmas setempat. Dan fasilitas kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi Covid-19.

 

Berita Terkait

Kelas Persiapan Masuk Gontor Bersama Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Tahun 2026
SMP Sumbangsih Pasar Minggu Jakarta Selatan Gelar Pelepasan Siswa Di Yogyakarta Tahun 2026
Program Assesment Primago 2026, Kunci Mengetahui Kemauan dan Kemampuan Sang Buah Hati Sebelum Masuk Pesantren
Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Mencederai Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
Aqiqah di Pesantren Pilihan Terbaik Untuk Buah Hati: Pilihan Cerdas Orang tua Penuh Cinta dan Harapan
Primago Consulting: Konsultan Manajemen Sekolah Islam di Indonesia
23 Tahun Kiprah Pondok Pesantren Darul Mu’minin As’adiyah Doping, Wajo: “Merawat Tradisi, Membangun Peradaban”
SPMB PAUD & Homeschooling Primago Tahun Ajaran 2026-2027

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:00 WIB

Kelas Persiapan Masuk Gontor Bersama Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Tahun 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:58 WIB

SMP Sumbangsih Pasar Minggu Jakarta Selatan Gelar Pelepasan Siswa Di Yogyakarta Tahun 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:44 WIB

Program Assesment Primago 2026, Kunci Mengetahui Kemauan dan Kemampuan Sang Buah Hati Sebelum Masuk Pesantren

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:14 WIB

Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Mencederai Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:54 WIB

Aqiqah di Pesantren Pilihan Terbaik Untuk Buah Hati: Pilihan Cerdas Orang tua Penuh Cinta dan Harapan

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:22 WIB

23 Tahun Kiprah Pondok Pesantren Darul Mu’minin As’adiyah Doping, Wajo: “Merawat Tradisi, Membangun Peradaban”

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:48 WIB

SPMB PAUD & Homeschooling Primago Tahun Ajaran 2026-2027

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:17 WIB

Liburan Berkesan, Akhlak Terbentuk, Waktu Produktif dan Bermanfaat dengan Quranic Camp Bimbel Primago 2026

Berita Terbaru