SiaranDepok.com- Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia kembali melanjutkan Program bantuan untuk pelaku usaha mikro (BPUM) tahap II. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan.
“Informasi ini berlaku juga untuk masyarakat Kota Depok, pendaftaran tahap keduanya dibuka sampai 24 Juni 2021, yang daftar mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link http://bit.ly/bpumdepok2021,” ujar Mohammad Fitriawan, Jumat (28/05/2021).
Menurutnya ada sejumlah persyaratan mendapatkan BPUM, misalnya dia sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), memiiki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM, dan dia bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Satu lagi bukan sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR),” ujar Muhammad Fitriawan.
Fitriawan mengakhiri obrolannya sambil menjelaskan nanti kalau berkas sudah lengkap diserahkan ke kantor DKUM Kota Depok yang berlokasi di Gedung Dibaleka II, lantai 7, atau ke kantor kelurahan setempat.
