Izinkan Umrah Saat Ramadhan 1442 H, Ini Syaratnya

- Reporter

Kamis, 8 April 2021 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Negara Arab Saudi sudah menginzinkan umrah saat Ramadhan tahun ini. Pemerintah setempat memberikan kebijakan yang wajib dipatuhi bagi para jamaah umrah. Prosedur yang dilalui oleh jamaah umrah melalui perizinan ketat serta izin terbatas.

Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali menjelaskan bagi warga negara Arab Saudi dan ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi diizinkan untuk melaksanakan umroh.

Aplikasi Eatamarna dan Tawakalna menjadi tempat pendaftaran e-visa umrah untuk para jamaah umrah. Bagi negara yang diizinkan jamaahnya masuk ke Arab Saudi, penyelenggara umrah bisa mengakses dua aplikasi tersebut.

Syarat yang harus diikuti oleh para calon jamaah umroh adalah selama melaksanakan umroh wajib menerapkan protokol kesehatan, wajib untuk melaksanakan vaksinasi, anak sebagai pendamping tidak diperbolehkan, tetapi dapat menambahkan ibunya sebagai pendamping bagi pemegang izin.

“Persyaratan lainnya adalah pembatasan usia jamaah umrah, masih diberlakukan 18-60 tahun, kecuali bagi warga Saudi menjadi sebelum 70 tahun,” tutup Endang.

 

(SZ)

(DMC)

 

Berita Terkait

SMP Mumtaza Islamic School Gelar Fieldtrip 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel
Suara Anak Depok, Arah Kebijakan Kota
Ini Dia Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026
Perkuat Pendampingan Keluarga, Wihaji Pastikan Komitmen Penurunan Angka Stunting
HUT ke 18, PIRA Depok Peduli Kompak Bergerak dan Berdampak
PRIMAGEN kenalkan Tes Minat Bakat di Event Pramono SPEKIX 2026 di JCC Senayan Jakarta, Dorong Anak Disabilitas Mapping Talent Mapping Sejak Dini
Dana RW Rp300 Juta Bukan Sekadar Bangun Jalan! RW 10 Kelurahan RJB Pancoran Mas Kota Depok Depok Pilih Mobil Siaga, Ini Alasannya
PRIMAGEN dan FORKESI Hadirkan Tes Pemetaan Minat Bakat Anak Spesial di SPEKIX 2026

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Nekat Bakar Sampah di Pinggir Kali, Pelaku Terciduk Tim Maung ASRI

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Kemiri Muka Masuk 6 Besar Depok, Realisasi PBB-P2 Capai 99,82%

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Jangan Lewatkan! 264 Peserta Siap Unjuk Gigi di Depok Padel Cup 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Babat Bangunan Liar di Tugu, Satpol PP Depok Pulihkan Fungsi Drainase

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Dinkes Depok Gercep Usut Kasus Susu MBG

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Ngedeprok Lebih Asik, Wajah Baru Depok Open Space 3 Resmi Dibuka

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Bagi-Bagi 85 Teko, Trik Kelurahan Serua Bikin RT-RW Makin Guyub!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:38 WIB

Green Policing di Depok: Saat Polisi & Warga Turun Tangan Bikin Asri Lingkungan

Berita Terbaru

Aksi Tim Maung ASRI saat menindak kegiatan pembakaran sampah liar di area tepi Kali Sugutamu, kawasan Perumahan Taman Cipayung, Jalan Proklamasi, Abadijaya, Sukmajaya, Jumat (16/10/26). (Foto: Dok. Tim Maung ASRI)

Berita Depok

Nekat Bakar Sampah di Pinggir Kali, Pelaku Terciduk Tim Maung ASRI

Sabtu, 17 Okt 2026 - 09:30 WIB

Lurah Kemiri Muka, Bahrul Ulum (kedua dari kanan). (Foto: Dokumentasi Narasumber)

Berita Depok

Kemiri Muka Masuk 6 Besar Depok, Realisasi PBB-P2 Capai 99,82%

Sabtu, 17 Okt 2026 - 09:27 WIB