Kemenkes Mengimbau Masyarakat untuk Membeli Masker dengan Izin Edar

- Reporter

Senin, 5 April 2021 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:   Zaenal Arifin/Unsplash

Foto: Zaenal Arifin/Unsplash

siarandepok.com – Disampaikan Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya mengatakan, jika masker KN95 dan N95 sudah banyak dijual di pasaran baik untuk kebutuhan medis ataupun non-medis. Perbedaan diantara kedua masker tersebut pun sulit dibedakan.

“Masker KN95 dan N95 yang untuk kebutuhan medis dan non-medis secara fisik sulit dibedakan, mungkin bisa melihat sekarang di lapangan itu banyak sekali yang mirip dengan N95, secara fisik itu akan sulit dibedakan, itu baru bisa dilihat setelah dilakukan pengujian,” ucap Arianti dalam diskusi virtual Kemenkes, Minggu (4/4/2021).

Menurut Arianti, masker N95 dan KN95 juga digunakan untuk kebutuhan non-medis. Seperti di industri pengecatan pertambangan, maupun perminyakan. Jenis masker tersebut dipakai untuk mencegah gangguan inhalasi terhadap adanya polusi dan lain-lain.

“Tapi ini bukan masker N95 dan KN95 yang diperuntukkan untuk medis, dimana tentunya uji ujinya ini tidak sesuai Bacterial Filtracion Efficiency (BFE), Particle Filtration Efficiency (PFE), Breathing Resistance ini akan berbeda,” tegasnya.

Saat ini tidak sedikit masker non-medis yang beredar di pasaran. Menurutnya, masker tersebut tidak memiliki izin edar dari Kemenkes lantaran tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan.

“Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesalahan dan masyarakat agar membeli masker medis yang memiliki izin edar alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan izin edar ini tercantum di dalam kemasannya,” jelasnya.

Arianti mengungkapkan, bagi masyarakat yang ingin mencari tahu masker medis atau bukan dapat membuka halaman website infoalkes.kemkes.go.id. Selain itu, bila tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan alat masker yang dicurigai tidak memenuhi standar, dapat mengadu ke e-watch.alkes.kemkes.go.id atau Halo Kemenkes 1500567.

Berita Terkait

PSSI Depok Gelar Piala Soeratin 2026, Libatkan Sekitar 1.500 Pesepak Bola Muda
Wali Kota Depok Resmikan Kampung Gelari Pelangi di Pengasinan, Dorong Pemberdayaan dan Kemandirian Warga
Polsek Cinere Ringkus Maling Motor
PT. Tirta Asasta Depok Raih Anugerah Transformasi Korporasi dan Tata Kelola BUMD Menuju IPO
Tertibkan Jalan Raya Bogor, Pemkot Depok Matangkan Rencana Penataan Pasar Cisalak
Proyek Jalan Enggram Depok Masuki Tahap Baru, Ratusan Tiang Pancang Mulai Dipasang
Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi, Manajemen Hotel Bumi Wiyata Sepakat Lunasi Tunggakan Gaji Karyawan
Utamakan Keselamatan Peserta, Pemkot Depok Evaluasi Total Program Wisata Keberagaman
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:29 WIB

PSSI Depok Gelar Piala Soeratin 2026, Libatkan Sekitar 1.500 Pesepak Bola Muda

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:25 WIB

Wali Kota Depok Resmikan Kampung Gelari Pelangi di Pengasinan, Dorong Pemberdayaan dan Kemandirian Warga

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:46 WIB

Polsek Cinere Ringkus Maling Motor

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:42 WIB

PT. Tirta Asasta Depok Raih Anugerah Transformasi Korporasi dan Tata Kelola BUMD Menuju IPO

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tertibkan Jalan Raya Bogor, Pemkot Depok Matangkan Rencana Penataan Pasar Cisalak

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:20 WIB

Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi, Manajemen Hotel Bumi Wiyata Sepakat Lunasi Tunggakan Gaji Karyawan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:10 WIB

Utamakan Keselamatan Peserta, Pemkot Depok Evaluasi Total Program Wisata Keberagaman

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:00 WIB

Solusi Baru dari Jalan Jawa: Mengolah Sampah Rumah Tangga Menjadi Energi Alternatif

Berita Terbaru

Berita

Polsek Cinere Ringkus Maling Motor

Kamis, 16 Jul 2026 - 18:46 WIB