siarandepok.com – Disampaikan Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya mengatakan, jika masker KN95 dan N95 sudah banyak dijual di pasaran baik untuk kebutuhan medis ataupun non-medis. Perbedaan diantara kedua masker tersebut pun sulit dibedakan.
“Masker KN95 dan N95 yang untuk kebutuhan medis dan non-medis secara fisik sulit dibedakan, mungkin bisa melihat sekarang di lapangan itu banyak sekali yang mirip dengan N95, secara fisik itu akan sulit dibedakan, itu baru bisa dilihat setelah dilakukan pengujian,” ucap Arianti dalam diskusi virtual Kemenkes, Minggu (4/4/2021).
Menurut Arianti, masker N95 dan KN95 juga digunakan untuk kebutuhan non-medis. Seperti di industri pengecatan pertambangan, maupun perminyakan. Jenis masker tersebut dipakai untuk mencegah gangguan inhalasi terhadap adanya polusi dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tapi ini bukan masker N95 dan KN95 yang diperuntukkan untuk medis, dimana tentunya uji ujinya ini tidak sesuai Bacterial Filtracion Efficiency (BFE), Particle Filtration Efficiency (PFE), Breathing Resistance ini akan berbeda,” tegasnya.
Saat ini tidak sedikit masker non-medis yang beredar di pasaran. Menurutnya, masker tersebut tidak memiliki izin edar dari Kemenkes lantaran tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan.
“Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesalahan dan masyarakat agar membeli masker medis yang memiliki izin edar alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan izin edar ini tercantum di dalam kemasannya,” jelasnya.
Arianti mengungkapkan, bagi masyarakat yang ingin mencari tahu masker medis atau bukan dapat membuka halaman website infoalkes.kemkes.go.id. Selain itu, bila tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan alat masker yang dicurigai tidak memenuhi standar, dapat mengadu ke e-watch.alkes.kemkes.go.id atau Halo Kemenkes 1500567.