Kemenkes Mengimbau Masyarakat untuk Membeli Masker dengan Izin Edar

- Reporter

Senin, 5 April 2021 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:   Zaenal Arifin/Unsplash

Foto: Zaenal Arifin/Unsplash

siarandepok.com – Disampaikan Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya mengatakan, jika masker KN95 dan N95 sudah banyak dijual di pasaran baik untuk kebutuhan medis ataupun non-medis. Perbedaan diantara kedua masker tersebut pun sulit dibedakan.

“Masker KN95 dan N95 yang untuk kebutuhan medis dan non-medis secara fisik sulit dibedakan, mungkin bisa melihat sekarang di lapangan itu banyak sekali yang mirip dengan N95, secara fisik itu akan sulit dibedakan, itu baru bisa dilihat setelah dilakukan pengujian,” ucap Arianti dalam diskusi virtual Kemenkes, Minggu (4/4/2021).

Menurut Arianti, masker N95 dan KN95 juga digunakan untuk kebutuhan non-medis. Seperti di industri pengecatan pertambangan, maupun perminyakan. Jenis masker tersebut dipakai untuk mencegah gangguan inhalasi terhadap adanya polusi dan lain-lain.

“Tapi ini bukan masker N95 dan KN95 yang diperuntukkan untuk medis, dimana tentunya uji ujinya ini tidak sesuai Bacterial Filtracion Efficiency (BFE), Particle Filtration Efficiency (PFE), Breathing Resistance ini akan berbeda,” tegasnya.

Saat ini tidak sedikit masker non-medis yang beredar di pasaran. Menurutnya, masker tersebut tidak memiliki izin edar dari Kemenkes lantaran tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan.

“Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesalahan dan masyarakat agar membeli masker medis yang memiliki izin edar alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan izin edar ini tercantum di dalam kemasannya,” jelasnya.

Arianti mengungkapkan, bagi masyarakat yang ingin mencari tahu masker medis atau bukan dapat membuka halaman website infoalkes.kemkes.go.id. Selain itu, bila tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan alat masker yang dicurigai tidak memenuhi standar, dapat mengadu ke e-watch.alkes.kemkes.go.id atau Halo Kemenkes 1500567.

Berita Terkait

Mebeler SMPN 3 Segera Terpenuhi, Pemkot Depok Gandeng BJB
Hujan Lebat Guyur Depok, DPUPR Ingatkan Warga Waspadai Banjir dan Longsor
Dekopinwil Jabar Dorong Keterlibatan Generasi Muda dalam Koperasi di Kota Depok
SDN Kalibaru 1 Depok Dibobol Maling: 8 Laptop dan 5 Proyektor Raib, Pintu Teralis Dirusak!
Tegaskan Kontinuitas, Presiden Prabowo: Rezim Baru Akan Selalu Bayar Utang Rezim Sebelumnya
Wali Kota Depok Resmikan Gedung Tangguh Makodim 0508/Depok, Perkuat Sinergi Pemkot dan TNI
Gedung Posyandu Dahlia RW 06 Diresmikan, Perkuat Layanan Kesehatan Warga Cinere
SIAGA! Kota Depok Masuk Level Awas Hujan Ekstrem, Warga Diminta Waspada Angin Kencang
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:42 WIB

Mebeler SMPN 3 Segera Terpenuhi, Pemkot Depok Gandeng BJB

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:31 WIB

Hujan Lebat Guyur Depok, DPUPR Ingatkan Warga Waspadai Banjir dan Longsor

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:11 WIB

Dekopinwil Jabar Dorong Keterlibatan Generasi Muda dalam Koperasi di Kota Depok

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:06 WIB

SDN Kalibaru 1 Depok Dibobol Maling: 8 Laptop dan 5 Proyektor Raib, Pintu Teralis Dirusak!

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:02 WIB

Tegaskan Kontinuitas, Presiden Prabowo: Rezim Baru Akan Selalu Bayar Utang Rezim Sebelumnya

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:53 WIB

Gedung Posyandu Dahlia RW 06 Diresmikan, Perkuat Layanan Kesehatan Warga Cinere

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:32 WIB

SIAGA! Kota Depok Masuk Level Awas Hujan Ekstrem, Warga Diminta Waspada Angin Kencang

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:28 WIB

Musrenbang Pondok Cina Sepakati Pemerataan Pembangunan RW Tahun 2027

Berita Terbaru

Berita

Mebeler SMPN 3 Segera Terpenuhi, Pemkot Depok Gandeng BJB

Jumat, 23 Jan 2026 - 14:42 WIB