Kemenkes Mengimbau Masyarakat untuk Membeli Masker dengan Izin Edar

- Reporter

Senin, 5 April 2021 - 08:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:   Zaenal Arifin/Unsplash

Foto: Zaenal Arifin/Unsplash

siarandepok.com – Disampaikan Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya mengatakan, jika masker KN95 dan N95 sudah banyak dijual di pasaran baik untuk kebutuhan medis ataupun non-medis. Perbedaan diantara kedua masker tersebut pun sulit dibedakan.

“Masker KN95 dan N95 yang untuk kebutuhan medis dan non-medis secara fisik sulit dibedakan, mungkin bisa melihat sekarang di lapangan itu banyak sekali yang mirip dengan N95, secara fisik itu akan sulit dibedakan, itu baru bisa dilihat setelah dilakukan pengujian,” ucap Arianti dalam diskusi virtual Kemenkes, Minggu (4/4/2021).

Menurut Arianti, masker N95 dan KN95 juga digunakan untuk kebutuhan non-medis. Seperti di industri pengecatan pertambangan, maupun perminyakan. Jenis masker tersebut dipakai untuk mencegah gangguan inhalasi terhadap adanya polusi dan lain-lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tapi ini bukan masker N95 dan KN95 yang diperuntukkan untuk medis, dimana tentunya uji ujinya ini tidak sesuai Bacterial Filtracion Efficiency (BFE), Particle Filtration Efficiency (PFE), Breathing Resistance ini akan berbeda,” tegasnya.

Saat ini tidak sedikit masker non-medis yang beredar di pasaran. Menurutnya, masker tersebut tidak memiliki izin edar dari Kemenkes lantaran tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan.

“Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesalahan dan masyarakat agar membeli masker medis yang memiliki izin edar alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan izin edar ini tercantum di dalam kemasannya,” jelasnya.

Arianti mengungkapkan, bagi masyarakat yang ingin mencari tahu masker medis atau bukan dapat membuka halaman website infoalkes.kemkes.go.id. Selain itu, bila tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan alat masker yang dicurigai tidak memenuhi standar, dapat mengadu ke e-watch.alkes.kemkes.go.id atau Halo Kemenkes 1500567.

<

Berita Terkait

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago membuka Program Pesantren Persiapan Masuk Gontor Tahun 2024
Bukan sekedar Gaya-gayaan, Betawi bakal punya Ikatan Cendekiawan Betawi
104 Santri Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Tahun 2024 Ikuti Ujian Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor
Akhirnya Setelah 3 Tahun lamanya, Ganda Campuran Rinov/Pita berhasil harumkan Indonesia di Spain Master 2024
PKBM Primago Indonesia Tebarkan Kebaikan Melalui Ramadhan Berkah Berbagi
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Tunaikan Beasiswa Laskar Langit Sebesar 147.465.555 Program Pendidikan Anak Yatim Belajar di Pesantren Impian Tahun Ajaran 2023-2024
Bekap Vietnam 3-0, Level Timnas Naik setingkat Asia dan bersiap menuju World cup 2026
Berpuasa Adalah Berbekal
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 14:12

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago membuka Program Pesantren Persiapan Masuk Gontor Tahun 2024

Jumat, 19 April 2024 - 15:52

Family Ghathering YPIPD/SIT Pondok Duta Depok Ke Pengalengan Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok

Jumat, 19 April 2024 - 06:42

Bukan sekedar Gaya-gayaan, Betawi bakal punya Ikatan Cendekiawan Betawi

Kamis, 18 April 2024 - 19:01

104 Santri Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Tahun 2024 Ikuti Ujian Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Kamis, 18 April 2024 - 08:28

Rumah Hijabers Depok Membuka Peluang Usaha Fashion Dari Rumah Tanpa Modal

Senin, 15 April 2024 - 10:22

3 Periode Berkuasa, Mazhab HM Ungkap Mohammad Idris Faktor Kemenangan PKS Depok

Sabtu, 13 April 2024 - 07:21

Gelar Open House, Ribuan Warga Depok Berbondong-bondong Datangi Kediaman Supian Suri

Jumat, 12 April 2024 - 06:00

Apakah Kita Masih Fitri?

Berita Terbaru