Polisi Memanggil Ahli Mercedes untuk Menyelidiki Penyebab Tabrakan di Bundaran HI

- Reporter

Jumat, 26 Maret 2021 - 11:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyelidiki kecelakaan Mercedes-Benz C300 dengan pengendara sepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Polisi akan memanggil teknisi profesional Mercedes-Benz (Mercedes-Benz) untuk mencari tahu mengapa sebuah mobil yang dikendarai oleh seorang mahasiswa MA berusia 19 tahun menabrak seorang pengendara sepeda Ivan Christopher.

 

Polisi memperkirakan kecepatan Mercedes-Benz terekam saat kecelakaan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Data itu akan kami crosscheck dengan tim TAA (traffic accident analysis),” kata Sambodo, Jumat, 26 Maret 2021.

Hasil TAA mengadopsi bentuk simulasi animasi 3D. Simulasi meliputi jumlah detik sebelum tabrakan, kecepatan kendaraan dan urutan waktu pengereman kendaraan. Setelah perkara tersebut diajukan ke pengadilan, hasil TAA bisa menjadi alat bukti.

“Ini bisa digunakan untuk meyakinkan hakim, kelengkapan berkas perkara nanti akan dilihat,” ujar Sambodo.

Pada pukul 06:37 pagi di hari Jumat, 12 Maret 2021, sebuah Mercedes-Benz C300 menabrak seorang pengendara sepeda. Saat itu Ivan sedang melintasi Bundaran HI dan tertabrak mobil dengan bernomor polisi B 1728 SAQ dan hilang kesadaran.

 

Dari keterangan saksi, pelaku menabrak korban dari belakang dan kemudian dilindas. Ivan mengalami luka parah di bagian dada dan dirawat di rumah sakit di Singapura.

 

MA kabur setelah kejadian tersebut. Namun, pada akhirnya polisi dapat menangkapnya di kediamannya di daerah BSD Tangerang Selatan.

 

Fahri Siregar, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar, mengatakan saat kejadian, pengendara sepeda sedang tidak berada di jalur sepeda. Karena tidak ada jalur sepeda di Bundaran HI.

 

Polisi menyatakan kasus tersebut sebagai kecelakaan tabrak lari, karena pengemudi tidak berusaha membantu korban setelah kecelakaan tersebut. MDA tunduk pada Bagian 310 (3) dan Bagian 312 dari UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia bisa menghadapi hukuman lima tahun penjara.

(DL)

(DMC)

Berita Terkait

Solid Menangkan Supian-Chandra, Mazhab HM : ‘Generasi Gen Z jangan Apatis Terhadap Politik
Warga Depok Resah Akibat Macet di Jalan Kartini, Supian Suri Paparkan Langkah Konkret
Dukung Supian-Chandra, Warga Minang Kota Depok Deklarasi Bentuk Relawan Rumah Gadang Kito
Perempuan Kota Depok Gerakkan Dukungan, Supian-Chandra Semakin Mantap di Beji
Calon Wali Kota Supian Suri Sebut Depok Butuh Solusi Nyata, Bukan Sekadar Kartu
3 Generasi Warga Komplek Purn Kopassus Pelita 1 Sukatani Kompak dukung Supian Suri
Jalan Raya Sawangan Macet Tak Kunjung Usai, Ini Langkah Berani Calon Wali Kota Depok Supian Suri
Tak Ada Lagi Anak Depok yang Putus Sekolah, Hamzah Paparkan Rencana Supian-Chandra

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 11:47

Solid Menangkan Supian-Chandra, Mazhab HM : ‘Generasi Gen Z jangan Apatis Terhadap Politik

Selasa, 8 Oktober 2024 - 11:41

Warga Depok Resah Akibat Macet di Jalan Kartini, Supian Suri Paparkan Langkah Konkret

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:04

Dukung Supian-Chandra, Warga Minang Kota Depok Deklarasi Bentuk Relawan Rumah Gadang Kito

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:39

Calon Wali Kota Supian Suri Sebut Depok Butuh Solusi Nyata, Bukan Sekadar Kartu

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:26

3 Generasi Warga Komplek Purn Kopassus Pelita 1 Sukatani Kompak dukung Supian Suri

Minggu, 6 Oktober 2024 - 10:55

Jalan Raya Sawangan Macet Tak Kunjung Usai, Ini Langkah Berani Calon Wali Kota Depok Supian Suri

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:59

Tak Ada Lagi Anak Depok yang Putus Sekolah, Hamzah Paparkan Rencana Supian-Chandra

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:38

Satu Dekade Legacy Presiden Jokowi: Capaian Infrastruktur Begitu Masif

Berita Terbaru