Polisi Memanggil Ahli Mercedes untuk Menyelidiki Penyebab Tabrakan di Bundaran HI

- Reporter

Jumat, 26 Maret 2021 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyelidiki kecelakaan Mercedes-Benz C300 dengan pengendara sepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Polisi akan memanggil teknisi profesional Mercedes-Benz (Mercedes-Benz) untuk mencari tahu mengapa sebuah mobil yang dikendarai oleh seorang mahasiswa MA berusia 19 tahun menabrak seorang pengendara sepeda Ivan Christopher.

 

Polisi memperkirakan kecepatan Mercedes-Benz terekam saat kecelakaan itu.

“Data itu akan kami crosscheck dengan tim TAA (traffic accident analysis),” kata Sambodo, Jumat, 26 Maret 2021.

Hasil TAA mengadopsi bentuk simulasi animasi 3D. Simulasi meliputi jumlah detik sebelum tabrakan, kecepatan kendaraan dan urutan waktu pengereman kendaraan. Setelah perkara tersebut diajukan ke pengadilan, hasil TAA bisa menjadi alat bukti.

“Ini bisa digunakan untuk meyakinkan hakim, kelengkapan berkas perkara nanti akan dilihat,” ujar Sambodo.

Pada pukul 06:37 pagi di hari Jumat, 12 Maret 2021, sebuah Mercedes-Benz C300 menabrak seorang pengendara sepeda. Saat itu Ivan sedang melintasi Bundaran HI dan tertabrak mobil dengan bernomor polisi B 1728 SAQ dan hilang kesadaran.

 

Dari keterangan saksi, pelaku menabrak korban dari belakang dan kemudian dilindas. Ivan mengalami luka parah di bagian dada dan dirawat di rumah sakit di Singapura.

 

MA kabur setelah kejadian tersebut. Namun, pada akhirnya polisi dapat menangkapnya di kediamannya di daerah BSD Tangerang Selatan.

 

Fahri Siregar, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar, mengatakan saat kejadian, pengendara sepeda sedang tidak berada di jalur sepeda. Karena tidak ada jalur sepeda di Bundaran HI.

 

Polisi menyatakan kasus tersebut sebagai kecelakaan tabrak lari, karena pengemudi tidak berusaha membantu korban setelah kecelakaan tersebut. MDA tunduk pada Bagian 310 (3) dan Bagian 312 dari UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia bisa menghadapi hukuman lima tahun penjara.

(DL)

(DMC)

Berita Terkait

Pemkot Depok Buka Peluang Pelatihan dan Kerja di Jepang untuk 1.000 Warga
Warga Depok Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan Bakal Dapat Hadiah Rp1 Juta
Jalan Bungsan Bedahan Ditutup Sementara, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Pembangunan SMKN 5 Depok Berpotensi Ditunda, Lahan dan Kabel SUTET Jadi Kendala
Pemkot Depok Buka Peluang Kerja ke Jepang, Gaji Disebut Capai Rp50 Juta
PRIMAGEN: Solusi Komprehensif untuk Pengembangan Mahasiswa Berkelanjutan!
Pimpin Sekolah Berkualitas: Mulai dari Memahami Potensi Genetik Setiap Siswa Bersama PRIMAGEN
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Gelar Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pesona Square Mall Depok Tahun 2026

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 20:55 WIB

Pemkot Depok Buka Peluang Pelatihan dan Kerja di Jepang untuk 1.000 Warga

Selasa, 1 September 2026 - 20:52 WIB

Warga Depok Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan Bakal Dapat Hadiah Rp1 Juta

Selasa, 1 September 2026 - 20:49 WIB

Jalan Bungsan Bedahan Ditutup Sementara, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 1 September 2026 - 20:46 WIB

Pembangunan SMKN 5 Depok Berpotensi Ditunda, Lahan dan Kabel SUTET Jadi Kendala

Selasa, 1 September 2026 - 20:43 WIB

Pemkot Depok Buka Peluang Kerja ke Jepang, Gaji Disebut Capai Rp50 Juta

Selasa, 1 September 2026 - 14:18 WIB

Ada Rekonstruksi Jalan, Akses Jalan Raya Tapos Depok Ditutup Total Malam Ini

Selasa, 1 September 2026 - 13:51 WIB

Tumpukan Sampah Bersih Berkat Aksi Cepat Kolaborasi Ketua Komite, DLHK, dan Pihak Sekolah

Selasa, 1 September 2026 - 13:34 WIB

Pemkot dan DPRD Depok Perkuat Sinergi demi Dorong Kebijakan yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terbaru