Peta Jalan Pendidikan Nasional Dinilai Bertentangan dengan UU Sisdiknas

- Reporter

Minggu, 7 Maret 2021 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siarandepok.com– Frasa ‘agama’ dihilangkan dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035. Penghilangan frasa ‘agama’ tersebut, menurut Sekretaris Fraksi PPP MPR RI Muhammad Iqbal, bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Berarti Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). UU Sisdiknas ini menyebutkan bahwa agama menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pendidikan nasional kita. Secara eksplisit, frasa ‘agama’ banyak ditemukan dalam UU Sisdiknas,” ujar Iqbal di Jakarta, Minggu (7/3/2021).

Anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Barat II ini menyangkan penghilangan frasa ‘agama’ dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional yang dirumuskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI tersebut. Padahal, Peta Jalan Pendidikan itu untuk mengejawantahkan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945 yang berupa mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menurut Iqbal, agama dan pendidikan mempunyai peran penting dalam kelangsungan hidup manusia, mengajarkan moral yang beradab dan nilai-nilai luhur lainnya. “Tidak bisa dibayangkan bagaimana kondisi negeri ini jika agama dilepaskan dari pendidikan kita,” imbuhnya.

Dia tidak ingin Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 tersebut sebagai proyek sekularisasi karena tidak menyertakan frasa ‘agama’ di dalamnya. Padahal, masyarakat Indonesia mempunyai agama dan ber-Tuhan.

Karenanya, Iqbal mendorong Kemendikbud untuk melibatkan ruang partisipasi publik dalam merumuskan Peta Jalan Pendidikan Nasional tersebut. Dalam proses penyusunannya, menurutnya, jangan dilakukan secara “ngumpet-ngumpet.”

“Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan selalu mengatakan pentingnya transparan dan keterbukaan kepada publik. Masa’ Kemendikbud menyusun visi pendidikan nasional yang sangat penting itu dilakukan secara ‘sembunyi-sembungi’,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengkritisi tidak adanya frasa ‘agama’ dalam draf rumusan peta jalan pendidikan. Menurut Haedar, hilangnya frasa ‘agama’ merupakan bentuk melawan konstitusi, karena merunut pada hierarki hukum, produk turunan kebijakan tidak boleh berbeda dari peraturan di atasnya.

Dia mempertanyakan, apakah tidak adanya agama di dalam peta jalan pendidikan merupakan kesengajaan. Hal ini, kata Haedar harus menjadi masukan penting bagi pemerintah. “Agar kita berpikir bukan dari aspek primordial, tapi berpikir secara konstitusional,” kata dia lagi.

Berita Terkait

PT. Tirta Asasta Depok Raih Anugerah Transformasi Korporasi dan Tata Kelola BUMD Menuju IPO
Mengenal SMK Budhi Warman 2 Jakarta Lebih Dekat.
Sekolah Roudlotut Tholibin Kota Metro, Lampung Gelar Workshop Cara Unik Promosi Sekolah: Strategi Kreatif Menarik Siswa di Era Digital Bersama Primago Consulting
Era Baru Perlindungan Jemaah Umrah Dimulai, Tiga PPIU Luncurkan Escrow Account Bersama BSI
Dapat Sapi Kurban Presiden, KH Abubakar Madris Mengaku Sempat Tak Percaya
Yuk Mengaji Gratis! Yayasan Insan Gemar Mengaji Nusantara Siapkan Generasi Qur’ani dari Depok untuk Indonesia
Ini Makna Hari Kebangkitan Nasional Dimata Wali Kota Depok, Supian Suri
Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti: Keluarga Kuat Kunci Jabar Istimewa

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:11 WIB

DPRD Depok Setujui Raperda APBD 2025, Tekankan Evaluasi PAD dan Serapan Belanja

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:10 WIB

DPRD Depok Apresiasi Respons Cepat Damkar Padamkan Kebakaran di TPA Cipayung

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:05 WIB

Opsih di Sukatani Perkuat Gotong Royong Warga Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:45 WIB

Pasca-Kebakaran, Wawalkot Depok Pastikan Kondisi TPA Cipayung Aman dari Titik Api Susulan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:07 WIB

Dishub Pastikan Angkot Listrik Trayek D10A Depok Segera Beroperasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:34 WIB

Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kebakaran di TPA Cipayung

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Respons Cepat Petugas, Kebakaran di TPA Cipayung Berhasil Dipadamkan dalam 45 Menit

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:13 WIB

Wajah Baru Pasar Cisalak: Langkah Humanis Pemkot Depok Ciptakan Kawasan Bersih dan Tertata

Berita Terbaru