Siarandepok.com – Sebagai pemenang Pilkada Depok 2020, Idris-Imam seharusnya sudah bertugas pada Rabu (17/2/2021) menjadi wali kota dan wakil wali kota Kota Depok. Namun, harus ditunda sampai akhir bulan Februari. Ketua DPRD Kota Depok, Yusufsyah Putra, memberitahukan bahwa belum menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri mengenai penundaan pelantikan.
Penundaan tersebut dikarenakan adanya 132 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi yang masih bergulir.
“Sampai sekarang DPRD tidak ada (menerima) tembusan ataupun surat berkenaan dengan penundaan. Jadi, kami masih melihat bahwa 17 Februari jadwal pelantikan belum ada perubahan, karena tidak ada surat-menyurat yang maksud kami berkenaan dengan penundaan itu,” ujar Putra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kan tidak ada alasan yang prinsip terkait penundaan ini. Ini yang harus diperjelas ke kita, bahwa seharusnya kerja Kemendagri profesional, yang sudah terjadwal harusnya dijalankan.” lanjut Putra.
Menurut Putra, seharusnya Kementerian Dalam Negeri segera mengkonfirmasi kepada DPRD Kota Depok jika adanya penundaan pelantikan. Ia pun sangat menyayangkan akan sikap dari Kemendagri akan hal seperti ini.
(SZ)
(DMC)