siarandepok.com-Wali Kota Depok KH. Mohammad Idris dan Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna resmi mengakhiri masa jabatan per tanggal 16 Februari 2021. Kini Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Depok di serahkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Depok, yaitu Sri Utomo, pelaksanakan hal tersebut di Ruang Rapat Wali Kota Depok, Lantai 2, Balai Kota Depok, Rabu (17/02/2021).
Acara tersebut turut hadir juga Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Nina Suzana, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri, Inspektur Daerah Kota Depok, Firmanuddin, serta Kepala Perangkat Daerah lainnya secara virtual.
Sebagai informasi Sertijab Plh Wali Kota Depok dilakukan sebagai pelaksanaan Ketentuan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005. Yaitu tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Juga memperhatikan Surat dari Gubernur Jawa Barat Nomor 04/KU.12.01/PEM.OTDA pada tanggal 10 Februari 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada sambutannya Wali Kota Depok, KH. Mohammad Idris mengatakan Plh ini merupakan amanat jabatan yang ditugaskan sebagai pimpinan kepala daerah. Sejalan dengan itu, Sertijab tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih dilantik.
“Ini tidak hanya sekedar pelimpahan jabatan saja, melainkan juga amanat yang harus dilakukan Plh untuk menjalankan tugas. Dan melanjutkan program yang sudah berjalan di Kota Depok,” ujar Mohammad Idris.
Beliau juga mengingatkan Plh Kota Depok saat ini untuk tetap mempersiapkan anggaran pembangunan dan juga masalah Covid-19 yang harus tetap di perhatikan.
“Jangan kendor, tetap jalankan program terutama mengatasi permasalahan pandemi Covid-19,” pesannya.