siarandepok.com – Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen sebagai salah satu metode dalam melacak kontak, penegakan diagnosis, dan skringing COVID-19 dalam kondisi tertentu untuk meningkatkan Testing dan Tracing dalam penggunaannya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Dikutip dari laman resmi Covid.go.id, disebutkan jika pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan RDT Antigen di puskesmas untuk pelacakan kontak dan penegakan diagnosis COVID-19.
Masyarakat hanya dapat dipergunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi, Rapid Test Antigen yang disediakan secara gratis oleh pemerintah melalui puskesmas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun penggunaan RDT Antigen sebagai syarat perjalanan seseorang di dalam negeri mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, yang artinya secara mandiri.
Dalam grafik yang dipublikasikan di Nature 590, 202-205 (2021) dengan judul “Rapid coronavirus tests: a guide for the perplexed” adaptasi dari Crozier et al. Br. Med. J. 372, n208 (2021), terlihat jelas mengenai sensitivitas diagnosis PCR dan Rapid Antigen sebagai berikut.
- PCR mampu mendeteksi virus dari masa pre-simptomatik (sebelum gejala), masa menular, hingga paska-menular (sudah sembuh). Namun, kekurangannya PCR membutuhkan waktu lebih lama dibanding Rapid Antigen.
- Rapid Antigen mampu mendeteksi virus utamanya saat load virus tinggi seperti pada masa menular (hari ke 5-7 onset gejala). Rapid Antigen hasilnya keluar dalam hitungan menit-jam.
Menurut Riza Arief Putranto, PhD. Researcher di Pusat Penelitian Bioteknologi dan Bioindustri Indonesia dalam akun instagramnya, disebutkan mengejar kasus dengan Rapid Antigen bisa membantu mengidentifikasi lebih cepat mereka yang berada pada fase menular dan segera bisa diisolasi.
“Pendekatan ini juga bisa digunakan untuk melakukan tracing kasus positif,” tulisnya di akun instagram miliknya.
Penulis: EMY
Editor: SFP