Siarandepok.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Filipina mengesahkan rancangan undang-undang yang menjadikan 1 Februari sebagai Hari Hijab Nasional. Keputusan ini diambil untuk mempromosikan pemahaman yang lebih dalam tentang praktik Muslim, serta toleransi terhadap agama lain di Filipina tersebut.
Kongres dengan suara bulat menyetujui RUU tersebut, yang belum menjadi undang-undang, pada Selasa, 26 Januari, dengan 203 anggota parlemen memberikan suara untuk langkah tersebut.
Perwakilan partai Anak Mindanao, Amihilda Sangcopan, salah satu inisiator RUU ini, berterima kasih kepada semua anggota parlemen Filipina karena mengesahkan undang-undang tersebut dan meminta anggota untuk mendukung langkah selanjutnya.
“Pengesahan RUU itu, menurut nya, akan berkontribusi besar untuk mengakhiri diskriminasi terhadap wanita berhijab. Mengenakan hijab adalah hak setiap wanita muslim. Ini bukan hanya sepotong kain, tetapi dikatakan sebagai cara hidup mereka. Sudah dijelaskan dalam kitab suci umat Islam, Al-ur’an, bahwa wajib bagi setiap wanita Muslim untuk menjaga kesucian dan kesopanannya.” Ucapnya.
RUU tersebut mengamanatkan Komisi Nasional Muslim Filipina untuk merayakan Hari Hijab Nasional dengan mempromosikannya dan meningkatkan kesadaran akan tentang wanita berhijab di Filipina.
(MW)
(DMC)










