siarandepok.com-Ketua partai politik (Parpol) pengusung pasangan calon (Paslon) Pradi Supriatna dan Afifah Alia memberikan ucapan selamat kepada Paslon Wali dan Wakil Wali Kota Mohammad Idris -Imam Budi Hartono.
Pemberian selamat itu disampaikan oleh ketua partai politik di Depok pasca hitungan cepat dan hasil Sirekap KPU, yang sementara menunjukan pasangan Idris-Imam unggul.
“Kami pun mendapat ucapan selamat dari Partai Golkar Depok Farabi A Arafiq. Babai anggota DPRD Fraksi PKB, ketua PAN Igun Sumarno, dan PDIP Hendrik Tangke Allo melalui pesan Whatsaap (WA),” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mudah-mudahan proses penghitungan suara tidak ada kendala dan KPU akan menetapkan paslon 2 Idris-Imam menang,” kata Imam Budi Hartono, Jumat (11/12/2020).
Selain itu, Imam Budi Hartono mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat Depok dan partai pengusung yakni PKS, PPP, Partai Demokrat, dan Partai Berkarya, serta para komunitas pendukung Idris-Imam.
“Ini kemenangan rakyat, buruh dan kemenganan seluruh warga Kota Depok. Mudah-mudahan kami (Idris-Imam) dapat menjalankan amanah untuk membangun Depok bersama,” harap Imam.
Sementara itu, pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota Mohammad Idris- Imam Budi Hartono (IBH) unggul dalam hasil penghitungan sementara Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan Sirekap KPU pertanggal 11 Desember 2020 pada pukul 07.46 WIB, sejauh ini sudah mengumpulkan proses suara sebanyak 37.01 persen dari total 1.486 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Depok.
Idris-Imam sejauh ini mendapatkan 56.0 persen suara atau posisinya lebih unggul dari pasangan calon Pradi Supriatna dan Afifah Alia yang mendapat 44.0 persen.
Berdasarkan keterangan dari Sirekap antara lain:
Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C. Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.