Kuasa Hukum Korban Pencabulan Sependapat dengan Jaksa, Pelaku Dihukum Maksimal

- Reporter

Jumat, 23 Oktober 2020 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Kuasa Hukum korban pencabulan Azas Tigor Nainggolan saat dimintai keterangannya mengatakan, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Ia berharap, pelaku nantinya akan diganjar dengan hukuman semaksimal mungkin.

Tigor Nainggolan mengapresiasi dakwaan JPU terhadap terdakwa Syahril Parlindungan Martinus. Pasalnya, terdakwa Syahril dijerat oleh JPU dengan pasal berlapis.

“Saya sepakat dengan JPU,” tegas Tigor singkat, pada Senin (5/10/2020), di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Pasal berlapis yang dikenakan kepada terdakwa Syahril oleh JPU, Tigor menerangkan, Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 292 KUHP dan Pasal 65 KUHP. Menarik dari dakwaan tersebut ialah Pasal 65 KUHP.

Jika merujuk pasal tersebut maka hukuman yang akan diterima oleh terdakwa akan ditambah sepertiga dari hukuman maksimal.

Hukuman maksimal sesuai yang diatur dari kejahatan tersebut, yakni selama 15 tahun penjara. Jadi, terdakwa dapat dihukum selama 20 tahun penjara. Karena terdakwa bukannya melindung anak-anak tapi malah merusak,” pungkasnya.

Sementara JPU Siswatiningsih dalam surat dakwaannya mengatakan, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

“Atas perbuatan terdakwa Syahril Parlindungan Martinus sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP,” tutur Siswatiningsih dalam surat dakwaannya.

Selain pasal perlindungan anak, Syahril turut didakwa pasal berlapis tentang perilaku penyimpangan seksual yang dilakukannya.

“Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 292 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP,” papar Siswatiningsih.

 

(DIHYLA__HANNY)

Berita Terkait

Disporyata Resmi Membuka Rangkaian Audisi Abang Mpok Depok 2026
Rayakan Sejarah 3 Abad, Pemkot Gelar Festival Depok Heritage 2026 Akhir Pekan Ini
Gebrakan Kesadaran Lingkungan, Opsih di Tapos Hidupkan Kembali Budaya Kerja Bakti
SMP Kemala Bhayangkari 3 Jakarta Selatan Gelar Outing Activities Kelas IX Ke Yogyakarta Tahun 2026
PLN Lakukan Pemeliharaan Bay Menes di GI Chandra Asri untuk Jaga Keandalan Pasokan Listrik
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Turut Hadir pada Acara Sarasehan Nasional Pesantren dalam Rangka Memperingati 100 thn Gontor
18 Lembaga Pendidikan Hadiri Kegiatan Workshop Manajemen “Cara Unik Promosi & Branding Sekolah” Di FORBIS National Econimic Summit & Expo 2026
Dirgantara Digital Studio (DDS) Depok Dokumentasi Wisuda Pelepasan Siswa TK B ALFABETA – Bukit Dago

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:53 WIB

Disporyata Resmi Membuka Rangkaian Audisi Abang Mpok Depok 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:20 WIB

Rayakan Sejarah 3 Abad, Pemkot Gelar Festival Depok Heritage 2026 Akhir Pekan Ini

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:16 WIB

Gebrakan Kesadaran Lingkungan, Opsih di Tapos Hidupkan Kembali Budaya Kerja Bakti

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:43 WIB

SMP Kemala Bhayangkari 3 Jakarta Selatan Gelar Outing Activities Kelas IX Ke Yogyakarta Tahun 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:15 WIB

PLN Lakukan Pemeliharaan Bay Menes di GI Chandra Asri untuk Jaga Keandalan Pasokan Listrik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:40 WIB

18 Lembaga Pendidikan Hadiri Kegiatan Workshop Manajemen “Cara Unik Promosi & Branding Sekolah” Di FORBIS National Econimic Summit & Expo 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:38 WIB

Dirgantara Digital Studio (DDS) Depok Dokumentasi Wisuda Pelepasan Siswa TK B ALFABETA – Bukit Dago

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:07 WIB

Korban Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah Bertambah Jadi Tiga Orang

Berita Terbaru