Kuasa Hukum Korban Pencabulan Sependapat dengan Jaksa, Pelaku Dihukum Maksimal

- Reporter

Jumat, 23 Oktober 2020 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Kuasa Hukum korban pencabulan Azas Tigor Nainggolan saat dimintai keterangannya mengatakan, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Ia berharap, pelaku nantinya akan diganjar dengan hukuman semaksimal mungkin.

Tigor Nainggolan mengapresiasi dakwaan JPU terhadap terdakwa Syahril Parlindungan Martinus. Pasalnya, terdakwa Syahril dijerat oleh JPU dengan pasal berlapis.

“Saya sepakat dengan JPU,” tegas Tigor singkat, pada Senin (5/10/2020), di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Pasal berlapis yang dikenakan kepada terdakwa Syahril oleh JPU, Tigor menerangkan, Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 292 KUHP dan Pasal 65 KUHP. Menarik dari dakwaan tersebut ialah Pasal 65 KUHP.

Jika merujuk pasal tersebut maka hukuman yang akan diterima oleh terdakwa akan ditambah sepertiga dari hukuman maksimal.

Hukuman maksimal sesuai yang diatur dari kejahatan tersebut, yakni selama 15 tahun penjara. Jadi, terdakwa dapat dihukum selama 20 tahun penjara. Karena terdakwa bukannya melindung anak-anak tapi malah merusak,” pungkasnya.

Sementara JPU Siswatiningsih dalam surat dakwaannya mengatakan, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

“Atas perbuatan terdakwa Syahril Parlindungan Martinus sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP,” tutur Siswatiningsih dalam surat dakwaannya.

Selain pasal perlindungan anak, Syahril turut didakwa pasal berlapis tentang perilaku penyimpangan seksual yang dilakukannya.

“Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 292 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP,” papar Siswatiningsih.

 

(DIHYLA__HANNY)

Berita Terkait

Pemkot Depok Serahkan Uang Ganti Rugi Sebesar Rp58 Miliar untuk 93 Bidang Tanah untuk Pelebaran Jalan Parung Bingung
Bawa Inovasi Sakeling dan Prosesa, PIK-R Sacerba Sawangan Tembus Tiga Besar Nasional
Seminggu Usai Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, DLHK Pastikan Udara Depok Aman
Warga Depok Bisa Uji Emisi Gratis Cukup Bawa Fotokopi STNK, Ini Dua Lokasinya
Komisi VIII DPR RI Evaluasi Kesiapan Haji di Depok, Minta Mitigasi Darurat Dimaksimalkan
Wujudkan Hunian Layak, Pemkot Depok dan Bank BJB Bedah Rumah Warga Cimanggis
Mengenal Toca dan Toci, Maskot Porprov XV Jabar dari Kesenian Khas Depok
Didampingi Wali Kota Depok, Pekerja Hotel Bumi Wiyata Adukan Nasib ke Kang Dedi Mulyadi

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:16 WIB

Pemkot Depok Serahkan Uang Ganti Rugi Sebesar Rp58 Miliar untuk 93 Bidang Tanah untuk Pelebaran Jalan Parung Bingung

Selasa, 15 September 2026 - 18:11 WIB

Bawa Inovasi Sakeling dan Prosesa, PIK-R Sacerba Sawangan Tembus Tiga Besar Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 16:50 WIB

Seminggu Usai Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, DLHK Pastikan Udara Depok Aman

Selasa, 15 September 2026 - 13:57 WIB

Warga Depok Bisa Uji Emisi Gratis Cukup Bawa Fotokopi STNK, Ini Dua Lokasinya

Selasa, 15 September 2026 - 12:54 WIB

Komisi VIII DPR RI Evaluasi Kesiapan Haji di Depok, Minta Mitigasi Darurat Dimaksimalkan

Senin, 14 September 2026 - 19:17 WIB

Mengenal Toca dan Toci, Maskot Porprov XV Jabar dari Kesenian Khas Depok

Senin, 14 September 2026 - 19:14 WIB

Didampingi Wali Kota Depok, Pekerja Hotel Bumi Wiyata Adukan Nasib ke Kang Dedi Mulyadi

Senin, 14 September 2026 - 19:10 WIB

Satpol PP Depok Sita Ribuan Botol Miras Usai Instruksi Pengawasan Wali Kota

Berita Terbaru