Kuasa Hukum Korban Pencabulan Sependapat dengan Jaksa, Pelaku Dihukum Maksimal

- Reporter

Jumat, 23 Oktober 2020 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Kuasa Hukum korban pencabulan Azas Tigor Nainggolan saat dimintai keterangannya mengatakan, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Ia berharap, pelaku nantinya akan diganjar dengan hukuman semaksimal mungkin.

Tigor Nainggolan mengapresiasi dakwaan JPU terhadap terdakwa Syahril Parlindungan Martinus. Pasalnya, terdakwa Syahril dijerat oleh JPU dengan pasal berlapis.

“Saya sepakat dengan JPU,” tegas Tigor singkat, pada Senin (5/10/2020), di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Pasal berlapis yang dikenakan kepada terdakwa Syahril oleh JPU, Tigor menerangkan, Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 292 KUHP dan Pasal 65 KUHP. Menarik dari dakwaan tersebut ialah Pasal 65 KUHP.

Jika merujuk pasal tersebut maka hukuman yang akan diterima oleh terdakwa akan ditambah sepertiga dari hukuman maksimal.

Hukuman maksimal sesuai yang diatur dari kejahatan tersebut, yakni selama 15 tahun penjara. Jadi, terdakwa dapat dihukum selama 20 tahun penjara. Karena terdakwa bukannya melindung anak-anak tapi malah merusak,” pungkasnya.

Sementara JPU Siswatiningsih dalam surat dakwaannya mengatakan, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

“Atas perbuatan terdakwa Syahril Parlindungan Martinus sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP,” tutur Siswatiningsih dalam surat dakwaannya.

Selain pasal perlindungan anak, Syahril turut didakwa pasal berlapis tentang perilaku penyimpangan seksual yang dilakukannya.

“Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 292 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP,” papar Siswatiningsih.

 

(DIHYLA__HANNY)

Berita Terkait

Guyuran Hujan Berkah Sholat Istisqa Bersihkan Sisa Abu Vulkanik di Kota Depok
Pemkot Depok Genjot Pembangunan Jalan di Sawangan, Camat Imbau Warga Bersabar
Sah Dilantik, Ketua HIPMI Depok Ardian Fajar Siap Tingkatkan Perekonomian Daerah
Supian Suri Dorong HIPMI Perkuat Sinergi Majukan Ekonomi Kota Depok
Hendra Macx Siap Jadi Agen Perubahan di Lingkungan RT 003 RW 009 Sukatani
Kiai Hasan Sebut Kehadiran Prabowo Beri Kenyamanan di Syukuran 100 Tahun Gontor
Prabowo Soroti Empat Moto Gontor, Kaitkan dengan Nilai di Akmil
Politeknik Negeri Media Kreatif Gelar Pelatihan Branding Visual untuk UMKM Kota Depok

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:24 WIB

Guyuran Hujan Berkah Sholat Istisqa Bersihkan Sisa Abu Vulkanik di Kota Depok

Minggu, 20 September 2026 - 20:19 WIB

Pemkot Depok Genjot Pembangunan Jalan di Sawangan, Camat Imbau Warga Bersabar

Sabtu, 19 September 2026 - 22:27 WIB

Sah Dilantik, Ketua HIPMI Depok Ardian Fajar Siap Tingkatkan Perekonomian Daerah

Sabtu, 19 September 2026 - 22:22 WIB

Supian Suri Dorong HIPMI Perkuat Sinergi Majukan Ekonomi Kota Depok

Sabtu, 19 September 2026 - 22:11 WIB

Hendra Macx Siap Jadi Agen Perubahan di Lingkungan RT 003 RW 009 Sukatani

Sabtu, 19 September 2026 - 19:17 WIB

Prabowo Soroti Empat Moto Gontor, Kaitkan dengan Nilai di Akmil

Sabtu, 19 September 2026 - 15:46 WIB

Politeknik Negeri Media Kreatif Gelar Pelatihan Branding Visual untuk UMKM Kota Depok

Sabtu, 19 September 2026 - 07:20 WIB

Pradi Supriatna Dorong KPID Jabar Perluas Literasi Media Hingga ke Kota Depok

Berita Terbaru