Kuasa Hukum Korban Pencabulan Sependapat dengan Jaksa, Pelaku Dihukum Maksimal

- Reporter

Jumat, 23 Oktober 2020 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Kuasa Hukum korban pencabulan Azas Tigor Nainggolan saat dimintai keterangannya mengatakan, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Ia berharap, pelaku nantinya akan diganjar dengan hukuman semaksimal mungkin.

Tigor Nainggolan mengapresiasi dakwaan JPU terhadap terdakwa Syahril Parlindungan Martinus. Pasalnya, terdakwa Syahril dijerat oleh JPU dengan pasal berlapis.

“Saya sepakat dengan JPU,” tegas Tigor singkat, pada Senin (5/10/2020), di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Pasal berlapis yang dikenakan kepada terdakwa Syahril oleh JPU, Tigor menerangkan, Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 292 KUHP dan Pasal 65 KUHP. Menarik dari dakwaan tersebut ialah Pasal 65 KUHP.

Jika merujuk pasal tersebut maka hukuman yang akan diterima oleh terdakwa akan ditambah sepertiga dari hukuman maksimal.

Hukuman maksimal sesuai yang diatur dari kejahatan tersebut, yakni selama 15 tahun penjara. Jadi, terdakwa dapat dihukum selama 20 tahun penjara. Karena terdakwa bukannya melindung anak-anak tapi malah merusak,” pungkasnya.

Sementara JPU Siswatiningsih dalam surat dakwaannya mengatakan, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

“Atas perbuatan terdakwa Syahril Parlindungan Martinus sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP,” tutur Siswatiningsih dalam surat dakwaannya.

Selain pasal perlindungan anak, Syahril turut didakwa pasal berlapis tentang perilaku penyimpangan seksual yang dilakukannya.

“Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 292 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP,” papar Siswatiningsih.

 

(DIHYLA__HANNY)

Berita Terkait

UPN Veteran Jakarta Implementasi Green Business dalam Meningkatkan Efesiensi Biaya Produksi pada UMKM di Jakarta Timur
Jaga Keamanan Warga, Kelurahan Beji Tertibkan Sejumlah Baliho Rusak
Meta Akui Keliru Blokir Akun WhatsApp Massal, Akses Chat Mulai Dipulihkan
Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Depok Wajibkan Pengibaran Merah Putih Sebulan Penuh
Pemkot Depok Gelar Job Fair 2026 di Detos, Buka Ribuan Lowongan Kerja Mulai Lulusan SMA
Keberhasilan Imunisasi Kota Depok Jadi Percontohan, Delegasi Nigeria Sambangi Puskesmas Sukmajaya
Nakhodai DPC PAPPRI Depok, Qori Hatmalina Siap Dorong Industri Musik Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif
Pemkot Depok Buka Peluang Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas di Job Fair 2026

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:04 WIB

UPN Veteran Jakarta Implementasi Green Business dalam Meningkatkan Efesiensi Biaya Produksi pada UMKM di Jakarta Timur

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Jaga Keamanan Warga, Kelurahan Beji Tertibkan Sejumlah Baliho Rusak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Meta Akui Keliru Blokir Akun WhatsApp Massal, Akses Chat Mulai Dipulihkan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Depok Wajibkan Pengibaran Merah Putih Sebulan Penuh

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Pemkot Depok Gelar Job Fair 2026 di Detos, Buka Ribuan Lowongan Kerja Mulai Lulusan SMA

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Nakhodai DPC PAPPRI Depok, Qori Hatmalina Siap Dorong Industri Musik Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Pemkot Depok Buka Peluang Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas di Job Fair 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Pemkot Depok Jajaki Kerja Sama Pemanfaatan Studio Alam TVRI untuk Pentas Seni dan Musik

Berita Terbaru