Siaran Depok -Kasatlantas Polres Metro Depok menggelar operasi patuh Jaya sejak kamis (23/07/2020) untuk menindak tegas para pelanggar lalu lintas. Kasatlantas Depok Kompol Erwin Aras Genda mengatakan bahwa, Operasi Patuh Jaya 2020 yang akan digelar selama 14 hari kedepan mulai dari tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 mendatang.
“Operasi Patuh Jaya tersebut akan dilaksakan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan Covid-19 diera new normal,” ujar Kompol Erwin dalam keterangannya tersebut.
Menurutnya Operasi Patuh Jaya Kota Depok akan di laksanakan di sejumlah titik rawan yaitu seperti : Jalan Raya Bogor – Jakarata, Juanda, Arif Rahman Hakim, Margonda , Tole Iskandar dan sejumlah ruas jalan lainnya. Maka, para pengemudi kendaraan bermotor dihimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan tertib dalam berkendara.
“Dengan melengkapi surat – surat kendaraan, mematuhi peraturan lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan roda dua ataupun roda empat, dan tetap memberlakukan protokol kesehatan Covid-19 diera new normal,” imbuhnya.
Erwin juga menegaskan lebih lanjut ada 11 sasaran pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak oleh polisi yaitu,
Jenis-jenis pelanggaran yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Berikut 11 jenis sasaran Operasi Patuh Jaya :
1) Menggunakan HP disaat mengemudi;
2) Mengedarai kendaraan bermotor di atas trotoar;
3) Kendaraan bermotor yang melawan arus;
4) Kendaraan bermotor melanggar rambu lalu lintas atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL);
5) Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan;
6) Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas normal kecepatan;
7) Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm yang sesuai dengan setandar SNI;
8) Mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpang nya tidak menggunakan helm SNI;
9) Mengemudikan kedaraan bermotor di jalan raya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari;
10) Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau pun palang pintu kereta api sudah tertutup;
11) Mengemudikan kendaraan bermotor dengan balapan di jalan raya sehingga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun keselamatan orang lain sesama pengguna jalan.
” Untuk itu, kepada seluruh lapisan masyarakat saya himbau agar mempersiapkan surat-surat, ataupun kelengkapan diri lainnya dan patuhi peraturan lalu lintas yang telah berlaku,”.
(DIHYLA _ HANNY)
Komentar