Siaran Depok- Polresta Depok menangkap seorang pria berinisial SP (42) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Biadabnya, tersangka diduga melakukan tindakan tersebut di sebuah gereja di Depok.
Menurut Kapolresta Depok, Kombes Azis Andriansyah penangkapan terhadap tersangka berawal dari kecurigaan pengurus gereja akan perilaku tersangka yang kemudian melakukan investigasi.
“Hasil investigasi internal, ternyata benar tersangka SP melakukan pencabulan. Pihak gereja selanjutnya melaporkan tersangka ke pihak kepolisian,” kata Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di Polresta Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Senin (16/6/2020).
“Kemudian benar, ada salah satu anak korban dari pencabulan itu. Kemudian pengurus tempat ibadah melapor ke Polri, kemudian Polri melakukan langkah-langkah penyelidikan memang salah satu pengurus tempat ibadah tersebut melakukan pencabulan terhadap anak di tempat ibadah tersebut,” papar Azis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Azis menyebutkan, sejauh ini sudah ada dua korban anak laki-laki berusia sekitar 13-14 tahun. “Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan mendalam,” tandas Azis.
“Peristiwa pencabulan terjadi pada Sabtu (14/4) sekitar pukul 11.00 WIB, pada saat kedua korban anak laki-laki masih berusia 13 dan 14 tahun ini selesai latihan paduan suara tidak langsung pulang namun disuruh membersihkan ruangan perpustakaan dan disaat sepi pelaku mulai menggerayangi para korban,”ujarnya.
Didampingi Kasubag Humas AKP Elly, Kanit PPA Ipda Elia, dan Pama Polrestro Depok AKP Daru.
Adapun tersangka kesehariannya merupakan pembina altar di perpustakaan sebuah gereja di Depok. Barang bukti yang disita petugas, lanjut Kombes Azis, berupa dua kaos biru terdapat bercak sperma tersangka dan Visum Et Repertum.
(DIHYLA_HANNY)