Siarandepok.com – Hingga saat ini pencapaian Wajib Pajak (WP) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkot Depok terus dilakukan, diantaranya dengan pendataan restoran hotel dan lain-lain.
Progress dari pajak restoran tahun 2017 hingga 2019 dari data Wajib Pajak (WP) restoran yang semula hanya 750 restoran, saat ini sudah mencapai lebih dari 1300 wajib pajak Restoran.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Susana mengungkapkan hal itu dalam acara Ngopi Bareng yang berlangsung hari ini Jumat (11/10/2019) di Sekretariat Sekber, komplek Ruko GDC.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu dalam upaya peningkatan dan kontrol dari transaksi terhindar dari manipulasi dan ketidakjujuran yang berdampak pada hasil pajak pihaknya melakukan pemasangan alat rekam transaksi untuk sementara ini dilakukan pada 50 titik .
Pihaknya optimis dengan pemasangan alat tersebut dapat meningkatkan pendapatan dan kejujuran serta meningkatkan pembayaran wajib pajak.
Ngopi bareng yang mengambil tema Peningkatan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak juga menyoroti potensi lainnya yang didapatkan dari pajak air bawah tanah yang dilakukan oleh pengembang dan Perumahan serta Hotel yang berada di linier Jalan Margonda Raya.
Menyinggung tentang pemasangan alat perekam transaksi si Nina Si sana mengatakan, pihaknya mencoba memasang alat tersebut, “Agar para wajib pajak ada kontrol pemasukan sehingga tidak ada manipulasi.”, ujarnya.
Nina Suzana juga mengaku optimis BKD mampu mencapai target yang ditetapkan untuk tahun 2019 ini, dengan mengoptimalkan sektor pajak untuk Kota Depok.
Ngopi Bareng yang berlangsung mulai pukul 10 hingga pukul 12 juga ditutup dengan tanya jawab terkait dengan potensi,pajak seperti penggunaan air bawah tanah parkir.
“Perolehan pajak BKP Kota Depok hingga September 2019 tahun ini pendapatan asli daerah sudah mencapai 90%,” pungkasnya.