Rentang Bulan Agustus-September Polsek Kawasan Sunda Kelapa Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana Kriminal

- Reporter

Kamis, 19 September 2019 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Polsek  Kelapa Kawasan Sunda Jakarta Utara, hari ini Rabu (18/9/2019) menggelar konferensi pers di kantor Polsek Kawasan Sunda Kelapa. Konferensi pers ini dihadiri langsung oleh Kapolsek Kompol Armayni dan didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Ikrom.
Dalam penjelasannya Kompol Armayni mengatakan,  Polsek Kawasan Sunda Kelapa telah berhasil mengungkap 4 (empat) tindak pidana kejahatan kriminal dalam rentang 1 (satu) bulan antara bulan Agustus dan September 2019.
“Ada empat tindak pidana kriminal yang berhasil kami ungkap dalam rentang satu bulan ini antara lain, Premanisme, Pencurian dengan Pemberatan, Curanmor dan Perjudian.” kata Kompol Armayni.

Tersangka Tindak Pidana Kriminal yang ditangkap oleh Polsek Kawasan Sunda Kelapa

Pada tindakan Premanisme Polisi menangkap seorang terduga pelaku inisial R yang sering meresahkan warga dengan melakukan pemalakan secara paksa disertai ancaman, terduga pelaku dibantu rekannya insial H yang kini buron dan menjadi Daftar Pencaharian Orang (DPO). Terduga dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selanjutnya, pada kasus Pencuarian dengan Pemberatan (Curat) Polisi menangkap terduga pelaku dengan inisial RD, terduga pelaku dalam melakukan aksinya seorang diri dengan cara masuk ke dalam mess karyawan PT Pengasinan Ikan di Penjaringan dan mengabil barang HP serta Gitar. Terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

Pada kusus pencurian kendaraan bermotor Polisi menangkap seorang terduga pelaku inisal MF yang melakukan pengambilan sepeda motor bersama dua rekannya MI dan AS yang kini masih buron. Terduga pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kasus yang ke empat adalah, judi jenis Pekong. Pada kasus ini Polisi mengkap tiga tersangka yaitu, M, J, MH. Para tersangka dengan sengaja mengedarakan kepada masyarakat dengan motif mencari keuntungan dan juga sebagai mata pencaharian. Terduga pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama sepuluh tahun penjara atau pidana denda paling banyak 25 Juta Rupiah,” pungkas Kompol Armayni.

Berita Terkait

Disporyata Resmi Membuka Rangkaian Audisi Abang Mpok Depok 2026
Rayakan Sejarah 3 Abad, Pemkot Gelar Festival Depok Heritage 2026 Akhir Pekan Ini
Gebrakan Kesadaran Lingkungan, Opsih di Tapos Hidupkan Kembali Budaya Kerja Bakti
PLN Lakukan Pemeliharaan Bay Menes di GI Chandra Asri untuk Jaga Keandalan Pasokan Listrik
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Turut Hadir pada Acara Sarasehan Nasional Pesantren dalam Rangka Memperingati 100 thn Gontor
18 Lembaga Pendidikan Hadiri Kegiatan Workshop Manajemen “Cara Unik Promosi & Branding Sekolah” Di FORBIS National Econimic Summit & Expo 2026
Dirgantara Digital Studio (DDS) Depok Dokumentasi Wisuda Pelepasan Siswa TK B ALFABETA – Bukit Dago
Korban Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah Bertambah Jadi Tiga Orang

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:53 WIB

Disporyata Resmi Membuka Rangkaian Audisi Abang Mpok Depok 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:20 WIB

Rayakan Sejarah 3 Abad, Pemkot Gelar Festival Depok Heritage 2026 Akhir Pekan Ini

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:16 WIB

Gebrakan Kesadaran Lingkungan, Opsih di Tapos Hidupkan Kembali Budaya Kerja Bakti

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:43 WIB

SMP Kemala Bhayangkari 3 Jakarta Selatan Gelar Outing Activities Kelas IX Ke Yogyakarta Tahun 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:15 WIB

PLN Lakukan Pemeliharaan Bay Menes di GI Chandra Asri untuk Jaga Keandalan Pasokan Listrik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:40 WIB

18 Lembaga Pendidikan Hadiri Kegiatan Workshop Manajemen “Cara Unik Promosi & Branding Sekolah” Di FORBIS National Econimic Summit & Expo 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:38 WIB

Dirgantara Digital Studio (DDS) Depok Dokumentasi Wisuda Pelepasan Siswa TK B ALFABETA – Bukit Dago

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:07 WIB

Korban Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah Bertambah Jadi Tiga Orang

Berita Terbaru