



Siarandepok.com – Polsek Kelapa Kawasan Sunda Jakarta Utara, hari ini Rabu (18/9/2019) menggelar konferensi pers di kantor Polsek Kawasan Sunda Kelapa. Konferensi pers ini dihadiri langsung oleh Kapolsek Kompol Armayni dan didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Ikrom.
Dalam penjelasannya Kompol Armayni mengatakan, Polsek Kawasan Sunda Kelapa telah berhasil mengungkap 4 (empat) tindak pidana kejahatan kriminal dalam rentang 1 (satu) bulan antara bulan Agustus dan September 2019.
“Ada empat tindak pidana kriminal yang berhasil kami ungkap dalam rentang satu bulan ini antara lain, Premanisme, Pencurian dengan Pemberatan, Curanmor dan Perjudian.” kata Kompol Armayni.
Tersangka Tindak Pidana Kriminal yang ditangkap oleh Polsek Kawasan Sunda Kelapa
Pada tindakan Premanisme Polisi menangkap seorang terduga pelaku inisial R yang sering meresahkan warga dengan melakukan pemalakan secara paksa disertai ancaman, terduga pelaku dibantu rekannya insial H yang kini buron dan menjadi Daftar Pencaharian Orang (DPO). Terduga dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selanjutnya, pada kasus Pencuarian dengan Pemberatan (Curat) Polisi menangkap terduga pelaku dengan inisial RD, terduga pelaku dalam melakukan aksinya seorang diri dengan cara masuk ke dalam mess karyawan PT Pengasinan Ikan di Penjaringan dan mengabil barang HP serta Gitar. Terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
Pada kusus pencurian kendaraan bermotor Polisi menangkap seorang terduga pelaku inisal MF yang melakukan pengambilan sepeda motor bersama dua rekannya MI dan AS yang kini masih buron. Terduga pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kasus yang ke empat adalah, judi jenis Pekong. Pada kasus ini Polisi mengkap tiga tersangka yaitu, M, J, MH. Para tersangka dengan sengaja mengedarakan kepada masyarakat dengan motif mencari keuntungan dan juga sebagai mata pencaharian. Terduga pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama sepuluh tahun penjara atau pidana denda paling banyak 25 Juta Rupiah,” pungkas Kompol Armayni.













