Rentang Bulan Agustus-September Polsek Kawasan Sunda Kelapa Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana Kriminal

- Reporter

Kamis, 19 September 2019 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Polsek  Kelapa Kawasan Sunda Jakarta Utara, hari ini Rabu (18/9/2019) menggelar konferensi pers di kantor Polsek Kawasan Sunda Kelapa. Konferensi pers ini dihadiri langsung oleh Kapolsek Kompol Armayni dan didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Ikrom.
Dalam penjelasannya Kompol Armayni mengatakan,  Polsek Kawasan Sunda Kelapa telah berhasil mengungkap 4 (empat) tindak pidana kejahatan kriminal dalam rentang 1 (satu) bulan antara bulan Agustus dan September 2019.
“Ada empat tindak pidana kriminal yang berhasil kami ungkap dalam rentang satu bulan ini antara lain, Premanisme, Pencurian dengan Pemberatan, Curanmor dan Perjudian.” kata Kompol Armayni.

Tersangka Tindak Pidana Kriminal yang ditangkap oleh Polsek Kawasan Sunda Kelapa

Pada tindakan Premanisme Polisi menangkap seorang terduga pelaku inisial R yang sering meresahkan warga dengan melakukan pemalakan secara paksa disertai ancaman, terduga pelaku dibantu rekannya insial H yang kini buron dan menjadi Daftar Pencaharian Orang (DPO). Terduga dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selanjutnya, pada kasus Pencuarian dengan Pemberatan (Curat) Polisi menangkap terduga pelaku dengan inisial RD, terduga pelaku dalam melakukan aksinya seorang diri dengan cara masuk ke dalam mess karyawan PT Pengasinan Ikan di Penjaringan dan mengabil barang HP serta Gitar. Terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

Pada kusus pencurian kendaraan bermotor Polisi menangkap seorang terduga pelaku inisal MF yang melakukan pengambilan sepeda motor bersama dua rekannya MI dan AS yang kini masih buron. Terduga pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kasus yang ke empat adalah, judi jenis Pekong. Pada kasus ini Polisi mengkap tiga tersangka yaitu, M, J, MH. Para tersangka dengan sengaja mengedarakan kepada masyarakat dengan motif mencari keuntungan dan juga sebagai mata pencaharian. Terduga pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama sepuluh tahun penjara atau pidana denda paling banyak 25 Juta Rupiah,” pungkas Kompol Armayni.

Berita Terkait

PKBM Primago Indonesia Menampilkan Tari Saman di Event Lebaran Depok & HUT Kota Depok 2026
Lebaran Depok 2026 Dinilai Semakin Semarak, Edi Masturo: Warga Kini Lebih Merasa Memiliki
Wali Kota Depok Supian Suri Ajak Warga Jaga Tradisi Lewat Lebaran Depok 2026
Momentum Lebaran Depok, H. Edi Masturo Ajak 4 Pilar Demokrasi Layani Masyarakat Menuju Perubahan Depok Maju
Arrahman Islamic School Gelar Kegaitan Employee Appreciation Day (EAD) 2026 ke Yogyakarta
PKBM Primago Indonesia Gelar Kunjungan ke PKBM Generasi Juara: Penguatan Mutu, Sistem, dan Outcome Pendidikan
KDM Jadi Saksi Nikah Pasangan Disabilitas Puja dan Sayyid
SMA Perguruan Rakyat 3 Gelar Kampus Visit dan Studi Tour 2026 ke Bandung Jawa Barat

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:42 WIB

PKBM Primago Indonesia Menampilkan Tari Saman di Event Lebaran Depok & HUT Kota Depok 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:59 WIB

Lebaran Depok 2026 Dinilai Semakin Semarak, Edi Masturo: Warga Kini Lebih Merasa Memiliki

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:16 WIB

Wali Kota Depok Supian Suri Ajak Warga Jaga Tradisi Lewat Lebaran Depok 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:40 WIB

Momentum Lebaran Depok, H. Edi Masturo Ajak 4 Pilar Demokrasi Layani Masyarakat Menuju Perubahan Depok Maju

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:31 WIB

Arrahman Islamic School Gelar Kegaitan Employee Appreciation Day (EAD) 2026 ke Yogyakarta

Senin, 4 Mei 2026 - 11:25 WIB

KDM Jadi Saksi Nikah Pasangan Disabilitas Puja dan Sayyid

Senin, 4 Mei 2026 - 11:06 WIB

SMA Perguruan Rakyat 3 Gelar Kampus Visit dan Studi Tour 2026 ke Bandung Jawa Barat

Senin, 4 Mei 2026 - 10:38 WIB

RA Mumtaza Islamic School Gelar Big Fieldrtip Taman Safari Indonesia Tahun 2026

Berita Terbaru