Minta Diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf, Ini 15 Poin Lengkap Tuntutan Prabowo-Sandiaga

- Reporter

Jumat, 14 Juni 2019 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Tim Kuasa Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto menyampaikan 15 poin tuntutan dalam permohonan dalam gugatan hasil Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang menyebut alasan-alasan yang disampaikan pun telah dikuatkan berdasarkan bukti-bukti yang terlampir.

Dalam poin pertama, Bambang meminta MK dapat mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan.

Lalu yang kedua yaitu, MK dapat menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Ketiga yakni menyatakan perolehan suara yang benar, untuk pasangan Jokowi-Maruf sebesar 63.573.169 atau 48 persen dan pasangan Prabowo-Sandiaga 68.650.239 atau 52 persen. Untuk poin keempat menyatakan paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Jokowi-Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Poin kelima, tim kuasa Prabowo-Sandiaga meminta MK agar membatalkan (mendiskualifikasi) Paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Maruf sebagai peserta Pemilu 2019. Keenam yakni menetapkan Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

Selanjutnya poin ketujuh, memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

Poin kedelapan yaitu menyatakan Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Poin sembilan, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga meminta menetapkan Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

Sedangkan, poin sepuluh yaitu agar MK memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden periode tahun 2019-2024.

Pemungutan Suara Ulang

Kemudian poin sebelas yakni memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

Poin duabelas, memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

Lalu, tigabelas yaitu memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.

Sedangkan poin empatbelas yakni memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.

Sedangkan, poin terakhir yaitu limabelas memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap sistem informasi penghitungan suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng.

Penulis: Hanna Dwi Fajrini

Berita Terkait

Pondok Modern Darul Falah Cimenteng Subang Gelar Kegiatan Motivasi Santri Mengenal Diri Untuk Berprestasi Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Pondok Modern Darul Falah Cimenteng Subang Gelar Tes Minat & Bakat Santri Bersama Primagen Tahun Ajaran 2026-2027
Pondok Modern Darul Falah Cimenteng Subang Gelar Workshop Membangun Daya Juang & Spirit Ruh Mudarris Bersama Konsultan Pendidikan Alumni Gontor
DKM Baitul Kamal Bentuk Remaja Masjid, Libatkan Remaja dari Berbagai Kecamatan di Depok
Lima RW di Rangkapan Jaya Baru Gunakan Dana RW untuk Pengadaan Ambulans
Tol Sawangan-Bojonggede-Salabenda Bakal Dibangun, Terhubung hingga BORR
Minat Lansia Ikuti Sekolah Lansia di Duser Terus Meningkat, Kini Capai 167 Peserta
CPH Laporkan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara, Minta KPK Gunakan Kewenangan Supervisi

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:07 WIB

Aksi Nyata Karang Taruna Unit 20 Depok: Jembatani Warga Lokal Dapatkan Pekerjaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:39 WIB

Pondok Modern Darul Falah Cimenteng Subang Gelar Kegiatan Motivasi Santri Mengenal Diri Untuk Berprestasi Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Pondok Modern Darul Falah Cimenteng Subang Gelar Tes Minat & Bakat Santri Bersama Primagen Tahun Ajaran 2026-2027

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Pondok Modern Darul Falah Cimenteng Subang Gelar Workshop Membangun Daya Juang & Spirit Ruh Mudarris Bersama Konsultan Pendidikan Alumni Gontor

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:02 WIB

DKM Baitul Kamal Bentuk Remaja Masjid, Libatkan Remaja dari Berbagai Kecamatan di Depok

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Wali Kota Depok Lepas 136 Anggota Pramuka Depok Menuju Jamnas XII 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:25 WIB

Laga Trofeo Brotherhood Pertemukan The Legend Pemain Timnas di Kukusan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Irekaps FC Sabet Juara Soeratin U-15 Piala Wali Kota Depok 2026

Berita Terbaru