Siarandepok.com – Bulan Ramadan 1440 H/2019 akan hadir sebentar lagi. Menurut garis tanggal yang dibuat dengan aplikasi Accurate Hijri Calendar (AHC) oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), secara hisab awal Ramadan 1440 H/2019 jatuh pada 6 Mei 2019.
Namun, untuk kepastiannya masih menunggu hasil sidang isbat yang akan menggabungkan dengan hasil rukyat (pengamatan) hilal pada saat maghrib 5 Mei 2019.
Menjelang Ramadan, Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan gencar melakukan razia minuman keras (miras). Razia miras tersebut sudah mulai dilakukan sejak kemarin, Jumat (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satpol PP Depok Lienda Ratnanurdiany mengatakan, ratusan miras dari berbagai merek disita Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok. Razia dilakukan di daerah UKI Kali Licin, Kecamatan Pancoran Mas.
“Jumlahnya ada 69 dus, total ada 828 botol miras yang masih disegel diamankan sebagai barang bukti,” kata Lienda.
Nantinya miras yang sudah berhasil disita Satpol PP Depok akan dimusnahkan jika jumlahnya sudah banyak.
Ia mengatakan bahwa pihakya akan mengeluarkan surat edaran dari Wali Kota Depok untuk pengguna tempat usaha untuk menutup tempat hiburan malam selama Ramadan. Meski begitu, Satpol PP Depok tetap melakukan operasi atau razia penjualan miras.
“Kita ada tim untuk menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban di wilayah Depok. Bahkan, setiap kecamatan anggota Satpol PP wajib melakukan patroli,” pungkasnya.
Penulis: Inggiet Yoes
Editor: Muhammad Rafi Hanif