Kejari Depok Kembalikan Berkas Kasus Pungli karena Belum Lengkap

- Reporter

Rabu, 27 Maret 2019 - 11:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Pungli kembali terjadi di Depok. Dengan adanya kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) sangat berhati-hati dalam menanganinya. Itu bisa dilihat dari Kejari Depok yang memulangkan berkas dugaan pungli yang dilakukan Lurah Kalibaru Abdul Hamid (50) ke penyidik Tipikor Polresta Depok. Pengembalian tersebut lantaran berkas dinyakatan belum lengkap atau P18.

Kepala Kejari Depok, Sufari, meminta agar penyidik Tipikor segera melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Setiap penanganan perkara, kalau ada petunjuk P21 kan biasa, tergantung dengan petunjuk yang dipenuhi, kalau lengkap sekali cukup,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia pun tak ingin gegabah dalam melakukan pemeriksaan berkas dugaan pungli yang dilakukan Lurah Abdul Hamid, untuk itu JPU sebagai tim periksa harus teliti dan cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

“Perbuatan itukan dihubungkan dengan alat bukti dan barang bukti,” tegasnya.

Sebelumnya, Sufari mengatakan setelah berkas dilimpahkan dari polisi nanti akan diperiksa terlebih dahulu tim Jaksa Penuntut Umum sebelum dinyatakan lengkap.

Dia melanjutkan, tim JPU menyatakan berkas lengkap maka pihaknya akan membuat materi dakwaan untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan. Tetapi jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan ke penyidik Polres Depok.

Diketahui, penyidik Tipikor Polresta Depok akhirnya menetapkan Lurah Kalibaru berinisial AH (50) menjadi tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polresta Depok.

Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto menyebut bahwa sewaktu menjabat, oknum lurah tersebut menyalahi wewenang dengan cara mematok harga kepada masyarakat agar Akte Jual Beli (AJB) dapat ditandatangani oleh lurah sebagai saksi penjualan.

Pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, Didik menjelaskan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2016, bahwa PPAT dan PPATS dan saksi biayanya tidak boleh melebihi 1%, namun dalam peristiwa ini lurah AH menarget biaya 3% untuk dirinya sendiri.

Dari perbuatan tersangka, penyidik tipikor Polresta Depok menetapkan lurah Kalibaru berinisial AH sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 12E UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

 

Penulis: Inggiet Yoes

Editor: Faisal Nur Fatullah

 

Berita Terkait

Wihaji Apresiasi Inovasi Rumah Ceting sebagai Upaya Perangi Stunting di Bogor
Kembali lagi, Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka
Jalin Kerjasama Dengan Malaysia, Yunani dan Siprus, FMIPA UI Resmikan Program SustainaBlue Berkelanjutan
Tajamkan Program Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nasional, Disporyata Kota Depok Gandeng CV Dirgantara Sejahtera Bersama untuk mengadakan Pelatihan Pemasaran Digital
Gerakan Ayo Peduli Sesama Resmi Mendapatkan Izin Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dari Dinsos Kota Depok
Disporyata Kota Depok Gelar BIMTEK Pelatihan Pemasaran Ekonomi Kreatif Kota Depok 2024
Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat Berhasil Raih Penghargaan ZI Wbbm
K3S Bogor Tengah Goes To Garut Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Kota Depok

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:43

Wihaji Apresiasi Inovasi Rumah Ceting sebagai Upaya Perangi Stunting di Bogor

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:41

Kembali lagi, Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:39

Jalin Kerjasama Dengan Malaysia, Yunani dan Siprus, FMIPA UI Resmikan Program SustainaBlue Berkelanjutan

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:32

Tajamkan Program Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nasional, Disporyata Kota Depok Gandeng CV Dirgantara Sejahtera Bersama untuk mengadakan Pelatihan Pemasaran Digital

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:25

Gerakan Ayo Peduli Sesama Resmi Mendapatkan Izin Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dari Dinsos Kota Depok

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:01

Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat Berhasil Raih Penghargaan ZI Wbbm

Rabu, 11 Desember 2024 - 08:25

K3S Bogor Tengah Goes To Garut Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Kota Depok

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:09

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Kampus Putri adakan Kegiatan Perfotoan Tahunan Santriwati Primago Angkatan IV Tahun 2024-2025

Berita Terbaru

Berita

Kembali lagi, Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka

Sabtu, 14 Des 2024 - 08:41