Kejari Depok Kembalikan Berkas Kasus Pungli karena Belum Lengkap

- Reporter

Rabu, 27 Maret 2019 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Pungli kembali terjadi di Depok. Dengan adanya kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) sangat berhati-hati dalam menanganinya. Itu bisa dilihat dari Kejari Depok yang memulangkan berkas dugaan pungli yang dilakukan Lurah Kalibaru Abdul Hamid (50) ke penyidik Tipikor Polresta Depok. Pengembalian tersebut lantaran berkas dinyakatan belum lengkap atau P18.

Kepala Kejari Depok, Sufari, meminta agar penyidik Tipikor segera melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Setiap penanganan perkara, kalau ada petunjuk P21 kan biasa, tergantung dengan petunjuk yang dipenuhi, kalau lengkap sekali cukup,” jelasnya.

Ia pun tak ingin gegabah dalam melakukan pemeriksaan berkas dugaan pungli yang dilakukan Lurah Abdul Hamid, untuk itu JPU sebagai tim periksa harus teliti dan cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

“Perbuatan itukan dihubungkan dengan alat bukti dan barang bukti,” tegasnya.

Sebelumnya, Sufari mengatakan setelah berkas dilimpahkan dari polisi nanti akan diperiksa terlebih dahulu tim Jaksa Penuntut Umum sebelum dinyatakan lengkap.

Dia melanjutkan, tim JPU menyatakan berkas lengkap maka pihaknya akan membuat materi dakwaan untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan. Tetapi jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan ke penyidik Polres Depok.

Diketahui, penyidik Tipikor Polresta Depok akhirnya menetapkan Lurah Kalibaru berinisial AH (50) menjadi tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polresta Depok.

Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto menyebut bahwa sewaktu menjabat, oknum lurah tersebut menyalahi wewenang dengan cara mematok harga kepada masyarakat agar Akte Jual Beli (AJB) dapat ditandatangani oleh lurah sebagai saksi penjualan.

Pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, Didik menjelaskan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2016, bahwa PPAT dan PPATS dan saksi biayanya tidak boleh melebihi 1%, namun dalam peristiwa ini lurah AH menarget biaya 3% untuk dirinya sendiri.

Dari perbuatan tersangka, penyidik tipikor Polresta Depok menetapkan lurah Kalibaru berinisial AH sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 12E UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

 

Penulis: Inggiet Yoes

Editor: Faisal Nur Fatullah

 

Berita Terkait

RSUD ASA Depok Tingkatkan Kompetensi Bidan untuk Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak
Mebeler SMPN 3 Depok Mulai Didatangkan, Siswa Tak Lagi Belajar Lesehan
Pantau Kesiapan Anak Istimewa, Kadinsos Depok Tinjau Langsung Pelatihan RKAI
Jabar Luncurkan Program SWJ-MFT dan IPKN untuk Dorong Wisata Kelas Dunia
Sambut Tahun Ajaran Baru, Pemkot Depok dan KCD Wilayah II Jabar Perkuat Sinergi Pendidikan
Kemenko Pangan Dorong Pemkot Depok Optimalkan Rantai Pasok Makan Bergizi Gratis Berbasis UMKM Lokal
Kejar Target Upacara 17 Agustus, Revitalisasi Lapangan DOS Depok Gunakan Rumput Sintetis
BGN Dorong Budidaya Lele Lokal di Tapos Masuk Rantai Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:04 WIB

PMI Jakarta Utara Kedatangan Akademisi Umeå University Swedia, Bahas Strategi Penguatan Karakter Relawan

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:17 WIB

RSUD ASA Depok Tingkatkan Kompetensi Bidan untuk Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:50 WIB

Mebeler SMPN 3 Depok Mulai Didatangkan, Siswa Tak Lagi Belajar Lesehan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:31 WIB

Pantau Kesiapan Anak Istimewa, Kadinsos Depok Tinjau Langsung Pelatihan RKAI

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:28 WIB

Jabar Luncurkan Program SWJ-MFT dan IPKN untuk Dorong Wisata Kelas Dunia

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:50 WIB

Kemenko Pangan Dorong Pemkot Depok Optimalkan Rantai Pasok Makan Bergizi Gratis Berbasis UMKM Lokal

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:50 WIB

Kejar Target Upacara 17 Agustus, Revitalisasi Lapangan DOS Depok Gunakan Rumput Sintetis

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:40 WIB

BGN Dorong Budidaya Lele Lokal di Tapos Masuk Rantai Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru