Siarandepok.com – Selain kesibukan pribadi, biasanya pemilik kendaraan malas untuk membayar pajak karena proses yang ribet. Mulai dari persiapan surat-surat yang perlu di-fotokopi, hingga proses isi formulir dan antre di kantor Samsat.
Tapi pada zaman sekarang sudah dibuat lebih mudah. Tak hanya Samsat Online yang ada di mana-mana, namun juga layanan ada Samsat Drive-Thru yang sedang dikembangkan. Sehingga pemilik kendaraan tinggal masuk antrian lalu menyerahkan surat-surat ke petugas.
Persis seperti kita memesan makanan di restoran cepat saji melalui jalur drive thru alias langsung dibawa pulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Contohnya seperti yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook dengan nama Cakra Khrisna Triputra.
“Alhamdulillah perpanjang hanya 10 menit, gak usah ketemu calo dan fotokopi,” tulis Cakra pada foto yang diunggah di akun FB-nya.
Pada layanan Samsat Drive-Thru, tentu saja wajib pajak juga harus menyiapkan STNK, BPKB, dan KTP asli.
“Petugas akan scan dan foto identitas kita,” jelas Cakra yang dulu kerja di media dan APM mobil itu.
Namun yang perlu diingat adalah, ketiga dokumen itu harus satu nama.
Yakni nama yang tertera di STNK, BPKB, dan KTP/SIM haruslah sama.
Penulis: Ardiansyah
Editor: Muhammad Rafi Hanif