Siarandepok.com – Untuk membuat pendidikan di Indonesia semakin berkualitas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berharap agar pemerintah melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan baik. Peningkatan kualitas itu ditandai dengan terwujudnya Wajib Belajar 12 Tahun dan meningkatnya manajemen guru serta pendidikan keguruan.
Juska Meidy Enyke Sjam yang merupakan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional (Humas dan KSI) BPK mengatakan, terdapat empat upaya yang harus dilakukan untuk mewujudkannya. Pertama, pemenuhan akses sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah (dikdasmen) berkualitas. Kedua, penyediaan dan distribusi serta peningkatan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan.
“Kemudian peningkatan mutu sistem pembelajaran dikdasmen serta yang terakhir efektivitas pengelolaan bantuan pendanaan peserta didik,” ujarnya, Selasa (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BPK menilai terkait anggaran pendidikan tersebut sudah dikelola dengan baik. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan keuangan atas laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selama lima tahun terakhir. Hasil pemeriksaan itu menunjukkan Kemendikbud masuk kategori Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pencapaian tertinggi dalam pemeriksaan keuangan terdapat pada opini WTP. Tepat di bawah WTP ada opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Disclaimer (Tidak Memberi Pendapat), dan Adverse (Tidak Wajar).
“Pemeriksaan kinerja yang telah dilakukan BPK atas program pendidikan selama ini adalah untuk menilai efektivitas pelaksanaan program pendidikan,” ucapnya.
Menurutnya, dari pemeriksaan pihaknya menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang kemudian diserahkan kepada legislatif dan eksekutif sesuai kewenangannya. LHP tersebut mencakup laporan keuangan, rekomendasi dan temuan berupa permasalahan atas pengelolaan keuangan.
BPK juga memiliki wewenang untuk menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang bersangkutan untuk ditindak lanjuti. Hal ini dapat dilakukan jika terdapat penyalahgunaan dana pendidikan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, tepatnya pada Pasal 20 Ayat 2 dan 3, pejabat yang bersangkutan wajib memberi jawaban atau tanggapan kepada BPK tentang tindak lanjut rekomendasi dalam LHP. Harus dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Jika lewat 60 hari pejabat tidak memberikan jawaban, maka harus memberikan alasan sah sehingga BPK dapat melaporkannya kepada instansi berwenang. Kalau pada akhirnya rekomendasi tidak dilaksanakan, pejabat tersebut dapat diancam pidana satu tahun enam bulan atau denda sekitar Rp500 juta.
Kemudian jika hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana, BPK melaporkannya kepada instansi berwenang sesuai peraturan perundangan yang ada. Pelaporan dilakukan paling lama satu bulan setelah diketahuinya unsur pidana tersebut.
Penulis: Nia RS
Editor: Muhammad Rafi Hanif
