Siarandepok.com – Karena anggaran yang telat cair dari Dinas Pendidikan ke sekolah-sekolah, menyebabkan guru honorer di Depok mengeluhkan belum menerima gaji selama hampir dua bulan berturut-turut.
“Harusnya kan Januari gajian, maksimal paling lambat pada tanggal 20 bulan lalu, ternyata baru digaji kemarin ini (Senin, 18 Februari). Nah, sementara gaji kami yang bulan Februari belum dibayarkan,” ucap Rambey selaku Ketua Forum Guru Honorer Indonesia, Selasa (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rambey juga mengatakan, gaji guru honorer yang diberikan berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini yang membuat guru honorer telat menerima gaji.
“Gaji kami kan dari dana Bantuan Operasional Siswa yang diberikan Disdik ke kepala sekolah, jadi mungkin entah pengajuan sekolah ke Disdiknya lama sehingga mengakibatkan keluar gajinya lama atau memang dari kepala sekolahnya sendiri yang lama karena kan dana BOS semua kepala sekolah yang banyak kutak-katik akan dipakai untuk kebutuhan apa saja, mungkin prosesnya agak lama,” ujar Rambey.
Rambey mengkhawatirkan kejadian tahun lalu akan terulang kembali, ketika gaji guru honorer tidak diberikan selama tiga bulan berturut-turut.
“Wah pernah tahun lalu belum digaji selama tiga bulan. Kami para guru juga enggak mau kalau terulang lagi seperti tahun lalu,” ucap Rambey.
Para pengajar hanya mendapatkan gaji sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulannya. Dengan keterlambatan dalam membayarkan gaji, kini mereka terpaksa mengutang untuk menutupi kebutuhan keluarga.
“Banyak guru sampai pinjam sana-sini dulu untuk nutupin tagihan dan keperluan rumah tangga. Kalau menunggu dari uang gajian sampai kapan, karena keperluan keluarga ada terus,” ujar Rambey.
Mengenai keterlambatan ini, pihak Rambey akan segera bicara ke Dinas Pendidikan.
“Kami kemungkinan besar akan bicara dengan Kadisdik untuk menetapkan tanggal gaji para guru honorer jatuh temponya kapan. Soalnya sampai saat ini pun kami tidak tahu kapan kami menerima gajinya,” ucap Rambey.
Rambey berharap gaji guru honorer dapat diubah pemerintah, yaitu dengan menggunakakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Berharapnya gaji guru honorer tidak menggunakan dana BOS, melainkan pakai anggaran APBD sehingga seperti pegawai lainnnya. Kan gampang sebenarnya, tinggal diubah nomenklaturnya,” tutur Rambey.
Penulis : Nia
Editor : Faisal Nur Fatullah
