Jakarta – Pemerintahan kembali meluncurkan paket kebijakan ke-16 guna menarik lebih banyak investasi asing demi memperbaiki defisit transaksi berjalan. Paket kebijakan tersebut terdiri dari perluasan penerima fasilitas libur pajak (tax holiday), relaksasi aturan daftar negatif investasi (DNI), dan pengaturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).
Ketua Umum Kamar Dagang dan industri (Kadin) Indonesia Eddy Ganefo menjelaskan, situasi ekonomi global saat ini tengah tak menentu dan diperkirakan terus akan berlanjut hingga 2019 mendatang. Untuk itu, menurut Eddy, perlu upaya untuk memperkuat kondisi domestik dengan memperbaiki kondisi defisit transaksi berjalan, antara lain melalui sejumlah kebijakan yang diterbitkan pemerintah dalam paket kebijakan 16.
“Paket kebijakan 16 ini merupakan paket yang menyempurnakan kebijakan sebelumnya, dimana paket sebelumnya masih ada beberapa bidang yang belum banyak di akses sehingga perlu adanya perbaikan dan penyempurnaan,” Kata Eddy di Kadin Indonesia, Sabtu (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketum Kadin mendukung dengan catatan adanya relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan yang belum banyak disentuh oleh pengusaha.
“UMKM tidak perlu takut karena asing tidak akan menguasai sektor industri UMKM kita, karena sudah ada pembatasan untuk UMKM yaitu aset 10 miliyar kebawah tidak bisa di masuki pihak asing, hal ini bisa dilihat pada UU PMA yang menyatakan investasi asing minimal Rp 10 miliar,” jelas Eddy.
Eddy bilang, kebijakan 16 ini bukanlah pintu untuk asing menguasai sektor perekonomian Indonesia, sebab semua sudah dipikirkan oleh pemerintah.
“Dibukanya kembali DNI ini karena untuk memancing para investor serta akan memberikan edukasi kepada pengusaha – pengusaha kita,” tuturnya.
Kadin tetap dukung namun tetap harus dibatasi dengan waktu dan tidak masuk ke kualifikasi UMKM, jika hal ini sudah bisa dilakukan oleh pengusaha domestik atau perusahaan lokal, maka DNI harus ditinjau kembali. (FKV)