Survei Harga Properti Residensial Bank Indonesia mengindikasikan perlambatan kenaikan harga properti residensial di pasar primer sepanjang kuartal ketiga tahun ini. Sejalan dengan itu, penjualan properti residensial juga turun semakin dalam.
Secara kuartalan, melambatnya kenaikan harga properti residensial terjadi pada tipe rumah kecil dan menengah. Kenaikan harga rumah tipe kecil melambat dari 1,35% menjadi 0,69% di kuartal-III 2018. Begitupun dengan kenaikan harga rumah tipe menengah yang melambat dari 0,68% menjadi 0,26%. Hanya rumah tipe besar yang mengalami sedikit peningkatan kenaikan harga dari 0,27% menjadi 0,3%.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Eddy Ganefo mengatakan, Ini menjadi dilema ditengah kebutuhan rumah masih banyak sekali oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan, namun memang disisi lain masih terjadi penghambatan-penghambatan,” Kata Eddy yang juga selaku Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Jakarta, Kamis (15/11).
Menurutnya dilema itu berasal dari ketidakseriusan pihak perbankan dalam menjalani relaksasi LTV.
“Adanya dilema mengenai kenaikan suku bunga serta adanya kecenderungan bahan baku atau matrial yang meningkat ini membuat para pengembang menaikan harga jual rumah, sementara ditengah situasi kemampuan dari konsumen yang sangat terbatas. Hal tersebut yang menimbulkan keterlambatan,” jelasnya.
Harapan bagi para pengembang, menurut Eddy, agar LTV segera di gerakan dengan benar. Selain itu harus digerakan potensi-potensi konsumen yang ada di daerah.
“Bagaimana bank-bank yang berada di daerah bisa membuka peluang untuk hal tersebut dengan menjalankan KPR,” kata Eddy.
Eddy mengatakan, Semua pihak berharap adanya kebijakan-kebijakan yang mampu menghilangkan dan memberikan jalan keluar dari semua dilema-dilema ini.
“Perlu ada kebijakan baru agar bank-bank mau menjalankan kebijakan-kebijakan atau program pemerintah sehingga tidak lagi menimbulkan dilema bagi pihak manapun,” pungkasnya. (FKV)