Siarandepok.com- “Penghargaan yang diberikan kepada saya merupakan milik warga Kota Depok,” ujar Walikota Depok Dr. KH. Mohammad Idris saat acara penghargaan Kepala Daerah Inovatif (KDI) 2017 yang digelar di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Selasa malam (01/08).
Wali Kota Depok kembali meraih penghargaan. Kali ini, Kiai Idris dinobatkan sebagai Kepala Daerah Inovatif (KDI) 2017 kategori lingkungan hidup dari Koran Sindo.
Penobatan ini dilatarbelakangi konsistensi Kiai Idris dalam mengedukasi dan memfasilitasi masyarakat dalam mengolah sampah dengan beragam inovasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kiai Idris mengakui bahwa sampah jadi permasalahan serius di berbagai daerah di Indonesia. Apalagi Kota Depok yang memiliki jumlah penduduk 2,1 juta jiwa dengan total hasil sampah mencapai 1.200 ton per hari. Sedang daya tampung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung hanya sebesar 700 ton. Tentu hal ini jadi permasalahan amat serius yang harus segera ditangani.
“Bank sampah jadi solusi permasalahan ini. Karena bank sampah dapat memberikan sejumlah aspek manfaat, salah satunya adalah merubah cara pandang masyarakat tentang pengelolaan sampah. Saat ini sudah ada 500 bank sampah yang ada di Kota Depok” terang lulusan Kulliyatul Mu’allimin al-Islamiyyah (KMI) Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), itu.
Pria kelahiran Jakarta, 25 Juli 1961 ini menegaskan, bank sampah memiliki nilai ekonomis yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan bank sampah, ada proses pemilahan sampah organik dan anorganik. Sampah organik dapat diolah menjadi pupuk. Bahkan kini sedang dikembangkan menjadi pakan ikan hias.
“Pakan ikan hias tersebut berasal dari pembusukan sampah yang dapat membantu untuk budidaya ikan hias. Bahkan ke depan pakan ikan hias tersebut bisa diekspor,” tuturnya.
Tidak berhenti sampai di situ, masyarakat pun sudah telah mengembangkan pemanfaatan sampah menjadi gas metan. Pengolahan sampah tersebut dilakukan agar dapat digunakan untuk aktivitas masyarakat sehari-hari.
“Apa yang dilakukan pemerintah ini berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diturunkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) dalam peningkatan bidang pembangunan, salah satunya merubah sampah menjadi energi,” pungkasnya.