Siarandepok.Com- Pemerintah Provinsi (PemProv) Jawa Barat memberikan sertifikat halal kepada 34 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Depok. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan Disperindag Kota Depok, Catur Sri Astuti, Selasa (25/10/2016).
“Pemberian tersebut dijadwalkan akan diberikan pada bulan November nanti di Bandung,” ujar Catur.
Dirinya menjelaskan bahwa Desperindag sebelumnya sudah memverifikasi ke 34 IKM tersebut terlebih dahulu, untuk diajukan ke Provinsi. Salah satu persyaratan yang harus mereka miliki adalah kepemilikan izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) terlebih dahulu, lebih lanjut pihak Provinsi nantinya akan melakukan survei ke mereka untuk dilihat secara langsung kondisinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hanya memfasilitasi ke pihak Provinsi. Kalau ingin mendapatkan sertifikat halal, salah satunya sudah memiliki PIRT,” jelasnya.
Dirinya mengatakan bahwa pemberian sertifikat halal ini bertujuan untuk memastikan rasa aman kepada masyarakat selaku konsumen tentang unsur kehalalan dari produk yang mereka beli. Hal tersebut sejalan dengan cita-cita dari Provinsi yang ingin menjadikan Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi yang 100 persen halal di Indonesia.
“Demi menjamin kepercayaan warga terhadap produk yang ada di Kota Depok, kami terus memberikan perhatian terkait kehalalan sebuah produk,” tutup mantan Kabid Sosial Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok ini.