Jemaah First Travel Pertanyakan Komitmen Kajari karena Andika Kembali Tak Hadir

- Reporter

Kamis, 28 Maret 2019 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Sidang kedua gugatan perdata terkait penyitaan aset First Travel oleh Negara kembali ditunda karena ketidakhadiran Andika Surachman, terpidana pemilik agen perjalanan umrah tersebut, selaku tergugat, di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard Raya, Kalimulya, Cilodong, Rabu (27/3/2019).

Atas ketidakhadiran Andika Surachman, jemaah First Travel mempertanyakan komitmen Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, sebagai pihak turut tergugat, yang sebelumnya telah berjanji memberikan fasilitas agar Andika bisa hadir.

“Kajari mencederai statement-nya sendiri. Beliau berjanji minggu lalu akan menghadirkan turut tergugat. Tapi apa, komitmennya tidak bisa dipegang,” ujar Kuasa Hukum jemaah First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, seusai sidang di PN Depok.

Sebelumnya, Sufari menyampaikan bahwa pihaknya tidak punya wewenang menghadirkan Andika dalam perkara gugatan perdata.

Namun, kepada jemaah, dia sempat berjanji memfasilitasi agar Andika bisa hadir, meski dia juga tak dapat memastikan.

“Tutuplah kitab-kitab hukum acara semua. Ini jemaah puluhan ribu orang. Hukum itu diciptakan untuk keadilan banyak orang, bukan menciderai banyak orang. Lihat ke dalam hati nurani dong. Ini nenek-nenek banyak di sini. Ini mereka semua ninggalin keluarganya. Kasihan,” kata Riesqi.

“Alasan majelis karena ini perdata. Kita tutuplah ini perdata, ini pidana. Ini kemanusiaan 60.000 orang enggak berangkat umrah karena aset dirampas Negara. Udah enggak bisa lagi kita ngomong ini perdata, ini pidana,” bilangnya.

Karena menganggap Kajari ingkar janji, jemaah kini enggan memintanya menghadirkan Andika. Jemaah meminta Jaksa Agung, HM Prasetyo, turun langsung menangani kasus ini.

“Kami sudah tidak meminta Kajari lagi. Mohon Jaksa Agung turun menyelesaikan keluhan jemaah,” tutur Riesqi.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Siti Nuriada Hasibuan.

Dengan ditolaknya kasasi itu, maka putusan tersebut mengembalikan pada Putusan Pengadilan Negeri Depok, yang menyatakan memvonis masing masing 20 tahun, 18 tahun dan 15 tahun penjara, serta merampas semua aset First Travel untuk Negara.

Karena itu, pihak jamaah melakukan gugatan karena bila aset First Travel disita Negara, hal tersebut memupus harapan jamaah untuk berangkat ke Tanah Suci.

 

Penulis : Ardiansyah

Berita Terkait

Di Kementerian Ekonomi Kreatif, Denta Berbagi Perspektif Mengenai Harmoni Seni Pertunjukan
Satgas Hijau GP Ansor Resmi Meluncur, Pesantren di Depok Siap Makin Asri
Lurah Mampang Minta 6 SPPG Segera Lengkapi Izin PBG
Hari Santri Nasional 2026: Pesan Lurah Beji untuk Generasi Muda
Ratusan Santri di Depok Ikuti Apel HSN 2026 dengan Khidmat
Gempur Narkoba, Polres Depok dan BNN Makin Solid
SMP Pelita Atsiri Kabupaten Bogor Gelar Kegiatan Family Gathering Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026
KKMI KECAMATAN CILANDAK JAKARTA SELATAN ADAKAN KEGIATAN RIHLAH & FAMILY GATHERING BERSAMA DIRGANTARA AIA TOUR TRAVEL TAHUN 2026

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Satgas Hijau GP Ansor Resmi Meluncur, Pesantren di Depok Siap Makin Asri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Lurah Mampang Minta 6 SPPG Segera Lengkapi Izin PBG

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Hari Santri Nasional 2026: Pesan Lurah Beji untuk Generasi Muda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Ratusan Santri di Depok Ikuti Apel HSN 2026 dengan Khidmat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Anak Muda Alumni Gontor, Dr Awaluddin Faj, M.Pd dilantik menjadi Pengurus Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Kota Depok Periode 2026-2031

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:58 WIB

LKSA PRIMAGO Depok dapat apresisasi Santunan Yatim Pada Pelantikan Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) bersama Bapak Wakil Walikota Depok

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Pemkot Depok x Fasilkom UI: Kolaborasi Bangun Kota

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Ratusan Santri Ikuti Kirab Santri 2026 di Depok, Tempuh Rute 1,3 Kilometer

Berita Terbaru

Lurah Mampang, Darmawansyah didampingi staf kelurahan menyerahkan surat imbauan pengurusan izin PBG kepada SPPG Mampang 2, pekan lalu. (Foto: dok. Kelurahan Mampang)

Berita Depok

Lurah Mampang Minta 6 SPPG Segera Lengkapi Izin PBG

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:04 WIB

Lurah Beji, Samsu Sadikin. (Foto: Dokumentasi Narasumber)

Berita Depok

Hari Santri Nasional 2026: Pesan Lurah Beji untuk Generasi Muda

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:59 WIB

Apel Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2026 dipimpin oleh Wali Kota Depok, Supian Suri pada Kamis (22/10/26). (Sumber foto: Siaran Depok/AN Rafi)

Berita Depok

Ratusan Santri di Depok Ikuti Apel HSN 2026 dengan Khidmat

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:43 WIB