Pembedahan Rumah Tak Layak Huni di Bekasi dan Depok

- Reporter

Sabtu, 2 Maret 2019 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Untuk membedah rumah tak layak huni di Kota Bekasi dan Depok pada 2019. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan Rp26 miliar.

“Sekarang dalam tahap verifikasi faktual di lapangan,” ujar Intan Fitriana Fauzi selaku Anggota Komisi V DPR RI, di Bekasi, Jumat (1/3).

Intan mengatakan, Basuki Hadimujono selaku Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, telah menyetujui usulan tersebut, yaitu dengan menerbitkan surat keputusan untuk dilaksanakan tahun ini. Karena itu, tim dari Direktorat Jenderal Cipta Karya sedang memverifikasi faktual penerima bantuan tersebut.

“Diverifikasi agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Menurutnya, total dana untuk kegiatan ini mencapai Rp26,250 miliar, karena dari 1500 keluarga penerima bantuan bedah rumah masing-masing 750 titik berada di Kota Depok dan 750 berada di Kota Bekasi. Adapun setiap rumah mendapatkan alokasi dana senilai Rp17,5 juta.

“Rumah yang dibedah yaitu yang benar-benar tidak layak huni.” ucapnya.

Rumah tersebut misalnya, rumah tinggal yang terbuat dari bilik bambu, konstruksi rumah hampir roboh, dan lainnya.

“Rumah itu bukan kontrakan, karena kalau kontrakan itu merupakan bisnis atau usaha,” terang Intan.

Dana bedah nantinya akan langsung disalurkan kepada penerima, jika telah melalui proses verifikasi faktual di lapangan. Adapun, proses perbaikan rumah dilakukan secara swadaya. Artinya, melibatkan masyarakat setempat dengan biaya tukang Rp2,5 juta, dan biaya material Rp15 juta.

“Selama pelaksanaan, ada tim dari Kementerian yang mengawasi langsung,” ujarnya.

Intan memastikan tidak akan melakukan intervensi kepada tim verifikator bedah rumah dari Kementerian PUPR perihal penerima bantuan tersebut. Sehingga, tim di lapangan benar-benar melakukan verifikasi yang melibatkan camat, lurah, sampai dengan pengurus RT atau RW.

 

Penulis : Nia RS

Editor : Faisal Nur Fatullah

 

Berita Terkait

Perbaikan Trotoar Amblas SeCawan Depok Dikerjakan Pekan Depan, Rekayasa Lalu Lintas Siap Diberlakukan
Peringati HUT ke-81 TNI, Kodim 0508/Depok Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Wilayah
Puskesmas Sukmajaya Buka Layanan Pemeriksaan Kesehatan 351 Calon Jemaah Haji
Penataan Pasar Cisalak Targetkan Awal 2028 Bebas Pedagang Kaki Lima di Badan Jalan
Ini Dia Kronologi Asli Tentang Isu Bayi Meninggal Di Tapos Depok!
SMP Insan Kamil Cikarang Gelar Parenting Bagi Orang Tentang “Membaca Hasil Potensi Anak Melalui Test PRIMAGEN” Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Langgar Garis Sempadan Sungai dan Situ, DPUPR Depok Pasang Plang Pemberitahuan di Tiga Perumahan
Libatkan UMKM dalam Perjalanan Umrah, Pemkot Depok Apresiasi Langkah Tamsyi Tour

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Perbaikan Trotoar Amblas SeCawan Depok Dikerjakan Pekan Depan, Rekayasa Lalu Lintas Siap Diberlakukan

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Peringati HUT ke-81 TNI, Kodim 0508/Depok Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Wilayah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Puskesmas Sukmajaya Buka Layanan Pemeriksaan Kesehatan 351 Calon Jemaah Haji

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Penataan Pasar Cisalak Targetkan Awal 2028 Bebas Pedagang Kaki Lima di Badan Jalan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Langgar Garis Sempadan Sungai dan Situ, DPUPR Depok Pasang Plang Pemberitahuan di Tiga Perumahan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Libatkan UMKM dalam Perjalanan Umrah, Pemkot Depok Apresiasi Langkah Tamsyi Tour

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Pemkot Depok Evaluasi Total Layanan Kesehatan Usai Meninggalnya Bayi Saat Persalinan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:50 WIB

TPS Liar di Sukatani Depok Dikeluhkan Warga, Tumpukan Sampah di Jalan Kapitan 3 Tak Kunjung Teratasi

Berita Terbaru