
SIARANDEPOK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mulai mempersiapkan proyek rekonstruksi di Jalan Raya Keadilan. Sebagai langkah awal perbaikan infrastruktur tersebut, DPUPR melalui Bidang Bina Marga telah turun langsung untuk melakukan pengukuran lapangan pada Selasa (6/10/2026).
Dikutip dari siaran resmi portal portal berita.depok.go.id, Kepala DPUPR Kota Depok, Yodi Joko Bintoro, menyampaikan bahwa pengukuran ini merupakan tahapan teknis wajib untuk mematangkan rencana pekerjaan yang sebelumnya sudah dijadwalkan.
Berdasarkan hasil pengukuran di lapangan, DPUPR mendapati kendala di ruas awal perbaikan, yakni dari titik STA 0 hingga STA 24. Area tersebut terdampak langsung oleh proyek pembangunan jalan tol, sehingga pengerjaan fisik di titik itu belum bisa dimulai dan perlu penyesuaian teknis pada pemasangan box culvert serta bak kontrol.
Mengenai spesifikasi perbaikan, badan jalan akan direkonstruksi menggunakan beton mutu FS 45 sepanjang 375 meter dengan lebar 5 meter dan ketebalan 20 sentimeter. Untuk menjamin keamanan serta kenyamanan pengendara, DPUPR juga bakal membangun oprit di bagian awal dan akhir lintasan jalan.
Proyek ini tidak hanya berfokus pada pengerjaan jalan, tetapi juga mencakup pembenahan drainase dan lingkungan sekitar. Pekerjaan tambahan meliputi pembuatan saluran air baru, pemasangan batu belah, rekondisi bagian atas saluran, normalisasi saluran sepanjang 375 meter, hingga penebangan sembilan pohon yang berada di area pengerjaan.
DPUPR Kota Depok berharap rekonstruksi Jalan Raya Keadilan ini dapat berjalan lancar sehingga kualitas infrastruktur jalan meningkat pesat. Kehadiran jalan yang lebih kokoh dan aman diharapkan mampu menunjang kelancaran mobilitas harian warga Depok.















