
SIARANDEPOK.COM – Langkah tegas diambil oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok melalui Bidang Tata Ruang dengan memasang plang pemberitahuan di tiga titik lokasi pada Rabu (30/09/2026). Dilansir dari portal resmi Pemerintah Kota Depok, tindakan ini dilakukan karena ketiga area tersebut terbukti melanggar aturan garis sempadan situ dan sungai.
Adapun lokasi pembangunan yang didapati menyalahi ketentuan tata ruang meliputi Perumahan Villa Berlian Curug, Perumahan Mutiara Citayam, serta Perumahan Kencana Asri Lakeside Kalibaru. Pemasangan plang peringatan ini ditujukan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian pemanfaatan lahan secara berkelanjutan di wilayah Kota Depok.
Kepala DPUPR Kota Depok, Yodi Joko Bintoro, menyampaikan bahwa penertiban ini krusial untuk menjamin pemanfaatan ruang agar tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku. Keberadaan garis sempadan sungai dan situ memegang peranan penting sebagai kawasan perlindungan alam sekaligus menunjang keselamatan warga sekitar.
Penindakan semacam ini bukanlah hal baru bagi pihak dinas. Sebelumnya, DPUPR Kota Depok telah menjalankan penertiban serupa terhadap bangunan milik PT Amanullah Modis Mandiri di Kelurahan Krukut, Perumahan Casa Grande di Kelurahan Grogol, hingga Perumahan Alif Park Residence di Kecamatan Cipayung.
Melalui penegakan aturan ini, Yodi berharap tingkat kesadaran masyarakat serta pihak pengembang terhadap hukum tata ruang semakin meningkat. Ke depan, setiap aktivitas pembangunan diharapkan senantiasa memperhatikan keseimbangan ekosistem dan prinsip kelestarian lingkungan hidup.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan sempadan dan berkonsultasi mengenai aturan perizinan sebelum mendirikan bangunan. Ketertiban tata ruang yang dijaga bersama dinilai menjadi kunci utama agar Kota Depok tetap nyaman dan lestari.














