
SIARANDEPOK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berupaya mempercepat perbaikan dan penataan infrastruktur jalan di wilayahnya. Langkah strategis yang diambil yakni mengusulkan perubahan status (downgrade) sejumlah jalan nasional agar beralih menjadi jalan kota. Rencana ini disadur dari portal berita resmi berita.depok.go.id.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Teguh Iswahyudi, menjelaskan bahwa penyesuaian status ini akan mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan penanganan langsung. Penanganan tersebut mencakup rencana pelebaran jalan, percepatan perbaikan kerusakan, serta realisasi program strategis seperti pembangunan flyover Margonda.
Langkah pengajuan ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Depok, Supian Suri, guna memberikan respons cepat terhadap keluhan publik. Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Kharisma Eka Putra, Pemkot tidak memiliki kewenangan mengalokasikan anggaran apabila status jalan tersebut masih berada di bawah wewenang pemerintah pusat.
Pengalihan kewenangan ini secara otomatis akan menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok untuk biaya pemeliharaan dan penataan aset. Meski begitu, Pemkot Depok menilai opsi ini jauh lebih efektif ketimbang harus menunggu proses perbaikan yang cenderung memakan waktu lama dari pusat.
Saat ini Pemkot Depok terus berkoordinasi aktif dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mempercepat penerbitan Surat Keputusan (SK) alih status. Pihaknya berharap proses administrasi dapat rampung lebih cepat dari prosedur standar kementerian yang biasanya membutuhkan waktu hingga satu tahun.
Adapun delapan ruas jalan yang diusulkan untuk beralih status menjadi jalan kota meliputi Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Margonda Raya, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Teratai, Jalan Nusantara, Jalan Raya Sawangan, Jalan Muchtar, dan Jalan Sawangan Raya.














