
SIARANDEPOK.COM — Tim Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) Kota Depok menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan Balai Kota Depok pada Kamis (01/10/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan penerapan aturan kawasan bebas asap rokok di area perkantoran pemerintah setempat.
Disadur dari portal resmi Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok, pemeriksaan menyasar berbagai lokasi vital di kawasan Balai Kota. Titik-titik pengawasan meliputi area sekitar Gedung Baleka, lahan parkir, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga halaman belakang Gedung Arsip.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok sekaligus Ketua Tim Satgas KTR Kota Depok, Mangnguluang Mansur, menegaskan bahwa Balai Kota merupakan salah satu lingkungan kerja yang masuk dalam penetapan KTR. Oleh karena itu, pengawasan ketat perlu dilakukan demi menjaga kedisiplinan dan ketertiban di area publik tersebut.
Pada sidak tersebut, tim pengawas masih menemukan aparatur maupun warga yang nekat merokok di lokasi terlarang. Menanggapi temuan ini, Mangnguluang mengimbau seluruh pihak agar mematuhi aturan dan hanya merokok di area khusus yang telah disediakan Pemerintah Kota Depok, yakni di bagian terbuka belakang Kantor Dibaleka.
Pengawasan aturan KTR ini didukung oleh sinergi antara Satgas KTR tingkat kota dan tim pengawas internal di setiap perangkat daerah. Pembentukan tim internal bertujuan memperkuat pembinaan serta memastikan kepatuhan pegawai di unit kerja masing-masing.
Mangnguluang menegaskan bahwa pengawasan secara berkala akan terus digencarkan ke depannya. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertangkap tangan melanggar aturan KTR, penanganan lebih lanjut akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok sesuai sanksi yang berlaku.














