
SIARANDEPOK.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggelar kegiatan pemantauan dan pengawasan pasca-penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) serta bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), Kecamatan Sukmajaya dan Cilodong, pada Senin (28/09/2026). Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan area yang telah ditertibkan tidak kembali diokupasi oleh para pedagang maupun pendiri bangunan ilegal.
Sebagaimana dikutip dari portal resmi Pemerintah Kota Depok, upaya monitoring tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban tim terpadu yang sebelumnya telah menyasar ratusan lapak PKL dan bangli yang berdiri di atas trotoar maupun badan jalan kawasan GDC.
Langkah ini diambil Pemkot Depok sebagai wujud penegakan Peraturan Daerah (Perda) demi mengembalikan fungsi fasilitas umum. Keberadaan pedagang dan bangunan tanpa izin di trotoar selama ini dinilai mengganggu kenyamanan pejalan kaki serta memicu kemacetan di koridor jalan utama tersebut.
Pada kegiatan pemantauan di lapangan, petugas Satpol PP Depok menyisir titik-titik rawan untuk memastikan bekas lokasi penertiban tetap bersih dari aktivitas jualan ilegal. Pengawasan ketat bakal terus dilakukan secara berkala agar ketertiban umum di kawasan tersebut tetap terjaga.
Pihak Satpol PP Kota Depok berharap kegiatan monitoring secara intensif ini dapat mempertahankan kerapian kawasan yang telah dibersihkan. Dengan demikian, masyarakat dapat kembali memanfaatkan trotoar dan jalan raya sesuai fungsinya dengan aman dan nyaman.
Selain melakukan pemantauan langsung, Satpol PP Kota Depok juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan para pedagang untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan serta mematuhi aturan penataan ruang kota yang berlaku.















