
SIARANDEPOK.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok resmi membebaskan biaya parkir bagi seluruh pengunjung Pasar Cisalak yang berlokasi di Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis. Pengumuman kebijakan penggratisan tarif parkir tersebut disebarluaskan melalui sejumlah spanduk yang terpasang di beberapa titik area pasar.
Langkah penggratisan biaya parkir ini diambil lantaran pengelolaan parkir di kawasan Pasar Cisalak tengah memasuki masa peralihan. Kepala Disdagin Kota Depok, Widyatti Riyandani, membenarkan bahwa fasilitas parkir tidak dipungut biaya selama proses transisi tersebut berlangsung.
Berdasarkan laporan portal berita resmi Pemerintah Kota Depok, pengelolaan parkir di Pasar Cisalak pada periode sebelumnya ditangani oleh pihak ketiga yang bermitra dengan pemerintah daerah. Namun, saat ini skema pengelolaan tersebut sedang mengalami penyesuaian ulang.
Pihak Disdagin Kota Depok mengimbau kepada seluruh pengunjung pasar untuk tetap menjaga ketertiban dan kelancaran kegiatan jual beli selama masa peralihan ini. Kehadiran kebijakan parkir gratis diharapkan tidak mengganggu kenyamanan maupun mobilitas para pedagang dan pembeli di lokasi.
Widyatti juga meminta masyarakat agar selalu menempatkan kendaraan pribadi di kantong-kantong parkir yang telah disediakan. Pengunjung diharapkan ikut serta menjaga kerapian dan keamanan kendaraan secara mandiri di area parkir pasar.
Terakhir, Disdagin Kota Depok menegaskan agar warga tidak membiarkan adanya penarikan retribusi ilegal. Jika menemukan oknum yang melakukan pungutan parkir tidak resmi di area Pasar Cisalak, warga diminta untuk segera melaporkannya kepada pengelola pasar atau petugas berwenang.














