Miftah Sunandar Persoalkan Legal Standing Gugatan Edmon Johan di PN Depok

- Reporter

Selasa, 29 September 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Andi Tatang Supriyadi (kiri) bersama Mantan Ketua Kadin Kota Depok Miftah Sunandar (kanan, baju putih) saat memberikan keterangan kepada awak media. (Sumber foto: Siaran Depok/Malik Sihite)

Kuasa Hukum Andi Tatang Supriyadi (kiri) bersama Mantan Ketua Kadin Kota Depok Miftah Sunandar (kanan, baju putih) saat memberikan keterangan kepada awak media. (Sumber foto: Siaran Depok/Malik Sihite)

SIARANDEPOK.COM – Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok, Miftah Sunandar, hadir di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (29/9/2026). Dia datang bersama kuasa hukumnya, Andi Tatang, untuk mengikuti sidang gugatan yang diajukan Edmon Johan.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 318/Pdt.G/2026/PN DPK. Sidang perdana baru memasuki tahap pemeriksaan kelengkapan administrasi dokumen dan identitas para pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Miftah yang menjadi Tergugat I mengaku prihatin atas gugatan tersebut. Ia menilai perkara yang diajukan Edmon salah arah dan tidak memiliki pijakan hukum yang sah dalam mekanisme internal organisasi Kadin.

“Saya menyayangkan, saudara Edmon Johan,” ucap dia kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

Miftah menyoroti posisi Edmon yang mengaku sebagai Penjabat (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Kadin Kota Depok. Menurut dia, tidak pernah ada Surat Keputusan (SK) dari Kadin Jawa Barat yang mengesahkan Edmon sebagai Pj atau Plt.

Dia menyebutkan, posisi Edmon sebelumnya hanya sebagai Wakil Ketua Kadin Kota Depok Bidang Konstruksi. Pada saat itu, kata dia, posisi ketua masih dipegang dirinya.

“Sedangkan ketua Kadin-nya (saat itu) adalah saya,” ungkap dia di hadapan awak media.

Menurut Miftah, persoalan penggantian antar waktu (PAW) dan kepengurusan Kadin semestinya diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi. Karena itu, ia mempertanyakan langkah membawa persoalan tersebut ke pengadilan.

Dia juga menegaskan bahwa tanpa SK resmi, Edmon tidak memiliki dasar untuk mengatasnamakan pimpinan Kadin.

Kuasa hukum Miftah, Andi Tatang, yang juga mewakili Turut Tergugat II Sri Haryanti dan Turut Tergugat IV Askinanti, turut mempersoalkan legal standing dalam gugatan tersebut.

Andi bilang, terdapat sejumlah mekanisme serta persyaratan formal dan materiil yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat bertindak atas nama organisasi.

Dia menilai, persoalan yang masih dapat diselesaikan melalui mekanisme internal semestinya tidak serta-merta dibawa ke pengadilan.

Andi membenarkan pernah ada rapat pleno yang membahas penunjukan pengganti sementara untuk mengantarkan proses menuju Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Depok.

Namun, usulan penerbitan SK tersebut tidak pernah ditandatangani maupun diterbitkan oleh Kadin Jawa Barat.

“Secara legalitas, SK itu tidak ada,” papar Andi.

Karena itu, Andi menyatakan Edmon tidak dapat membuktikan dasar haknya untuk bertindak atas nama Ketua Kadin Kota Depok.

Meski mempersoalkan legal standing penggugat, dia memastikan Miftah dan pihak yang diwakilinya tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Tidak ada kata mundur selangkah pun, demi menegakkan aturan organisasi yang benar,” tegas Andi.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan. Agenda sidang masih berupa pelengkapan berkas identitas para pihak sebelum perkara memasuki tahap mediasi. (*)

Berita Terkait

Tingkatkan Kebersamaan, Warga RT 06/15 Pancoran Mas Gotong Royong Perbaiki Akses Jalan
ALZI Depok Gelar ’30 Hari, 30 Aksi’ Peringati Hari Alzheimer Sedunia 2026 di UI
Warga Sawangan Padati Nobar FIFA ASEAN Cup 2026, Dukungan untuk Timnas Indonesia Tetap Mengalir
Ciptakan Suasana Kerja Nyaman, Pegawai Diskominfo Depok Turun Tangan Gelar Operasi Bersih
Sinergi Warga dan Aparat Cinere Gelar Opsih Depok ASRI di Jalan Andara Ujung
Depok Saber Hoaks Ingatkan 4 Kebiasaan yang Bisa Buka Celah Kejahatan Digital
Kasus Influenza A Melonjak, Wakil Wali Kota Depok Minta ASN Waspada dan Menjaga Kesehatan
Wakil Wali Kota Depok Lepas Peserta Magang ke Jepang, Ingatkan Pentingnya Menjaga Nama Baik Daerah

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:42 WIB

Tingkatkan Kebersamaan, Warga RT 06/15 Pancoran Mas Gotong Royong Perbaiki Akses Jalan

Selasa, 29 September 2026 - 15:38 WIB

Miftah Sunandar Persoalkan Legal Standing Gugatan Edmon Johan di PN Depok

Selasa, 29 September 2026 - 15:36 WIB

ALZI Depok Gelar ’30 Hari, 30 Aksi’ Peringati Hari Alzheimer Sedunia 2026 di UI

Selasa, 29 September 2026 - 15:33 WIB

Warga Sawangan Padati Nobar FIFA ASEAN Cup 2026, Dukungan untuk Timnas Indonesia Tetap Mengalir

Selasa, 29 September 2026 - 13:29 WIB

Ciptakan Suasana Kerja Nyaman, Pegawai Diskominfo Depok Turun Tangan Gelar Operasi Bersih

Selasa, 29 September 2026 - 12:15 WIB

Depok Saber Hoaks Ingatkan 4 Kebiasaan yang Bisa Buka Celah Kejahatan Digital

Selasa, 29 September 2026 - 10:58 WIB

Kasus Influenza A Melonjak, Wakil Wali Kota Depok Minta ASN Waspada dan Menjaga Kesehatan

Selasa, 29 September 2026 - 08:45 WIB

Wakil Wali Kota Depok Lepas Peserta Magang ke Jepang, Ingatkan Pentingnya Menjaga Nama Baik Daerah

Berita Terbaru