
SIARANDEPOK.COM – Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok, Miftah Sunandar, hadir di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (29/9/2026). Dia datang bersama kuasa hukumnya, Andi Tatang, untuk mengikuti sidang gugatan yang diajukan Edmon Johan.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 318/Pdt.G/2026/PN DPK. Sidang perdana baru memasuki tahap pemeriksaan kelengkapan administrasi dokumen dan identitas para pihak, baik penggugat maupun tergugat.
Miftah yang menjadi Tergugat I mengaku prihatin atas gugatan tersebut. Ia menilai perkara yang diajukan Edmon salah arah dan tidak memiliki pijakan hukum yang sah dalam mekanisme internal organisasi Kadin.
“Saya menyayangkan, saudara Edmon Johan,” ucap dia kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Miftah menyoroti posisi Edmon yang mengaku sebagai Penjabat (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Kadin Kota Depok. Menurut dia, tidak pernah ada Surat Keputusan (SK) dari Kadin Jawa Barat yang mengesahkan Edmon sebagai Pj atau Plt.
Dia menyebutkan, posisi Edmon sebelumnya hanya sebagai Wakil Ketua Kadin Kota Depok Bidang Konstruksi. Pada saat itu, kata dia, posisi ketua masih dipegang dirinya.
“Sedangkan ketua Kadin-nya (saat itu) adalah saya,” ungkap dia di hadapan awak media.
Menurut Miftah, persoalan penggantian antar waktu (PAW) dan kepengurusan Kadin semestinya diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi. Karena itu, ia mempertanyakan langkah membawa persoalan tersebut ke pengadilan.
Dia juga menegaskan bahwa tanpa SK resmi, Edmon tidak memiliki dasar untuk mengatasnamakan pimpinan Kadin.
Kuasa hukum Miftah, Andi Tatang, yang juga mewakili Turut Tergugat II Sri Haryanti dan Turut Tergugat IV Askinanti, turut mempersoalkan legal standing dalam gugatan tersebut.
Andi bilang, terdapat sejumlah mekanisme serta persyaratan formal dan materiil yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat bertindak atas nama organisasi.
Dia menilai, persoalan yang masih dapat diselesaikan melalui mekanisme internal semestinya tidak serta-merta dibawa ke pengadilan.
Andi membenarkan pernah ada rapat pleno yang membahas penunjukan pengganti sementara untuk mengantarkan proses menuju Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Depok.
Namun, usulan penerbitan SK tersebut tidak pernah ditandatangani maupun diterbitkan oleh Kadin Jawa Barat.
“Secara legalitas, SK itu tidak ada,” papar Andi.
Karena itu, Andi menyatakan Edmon tidak dapat membuktikan dasar haknya untuk bertindak atas nama Ketua Kadin Kota Depok.
Meski mempersoalkan legal standing penggugat, dia memastikan Miftah dan pihak yang diwakilinya tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Tidak ada kata mundur selangkah pun, demi menegakkan aturan organisasi yang benar,” tegas Andi.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan. Agenda sidang masih berupa pelengkapan berkas identitas para pihak sebelum perkara memasuki tahap mediasi. (*)















