
SIARANDEPOK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan DPRD Kota Depok resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok pada Jumat (25/09/2026), sebagaimana dikutip dari portal berita resmi Pemerintah Kota Depok.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD yang telah menuntaskan pembahasan anggaran tersebut. Menurutnya, kolaborasi yang kuat antara eksekutif dan legislatif menjadi pondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berfokus pada kebutuhan masyarakat.
Meski dihadapkan pada penyesuaian kondisi fiskal, Pemkot Depok tetap mengarahkan anggaran untuk mengatasi berbagai persoalan prioritas kota. Program utama yang disasar meliputi penanganan kemacetan lalu lintas, penanggulangan banjir lewat perbaikan sistem drainase perkotaan, pembangunan infrastruktur, hingga penyediaan program penguatan ekonomi warga.
Guna mengurai titik kemacetan, Pemkot Depok memprioritaskan penyelesaian pembebasan lahan di jalur Simpang Parung Bingung–Muchtar. Selain itu, pemerintah daerah menyiapkan tahap perencanaan proyek pembangunan Flyover Margonda pada 2026, yang dijadwalkan memasuki proses lelang awal 2027 dan pengerjaan fisik di pertengahan 2027.
Sektor perlindungan sosial dan penguatan ekonomi juga menjadi pilar penting melalui program padat karya, pasar murah, pelatihan UMKM, beasiswa, serta jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi kelompok rentan, seperti pengemudi ojek online. Pemkot Depok pun memastikan alokasi wajib (mandatory spending) terpenuhi, dengan porsi anggaran pendidikan mencapai 25,9 persen (Rp1,18 triliun) dan infrastruktur pelayanan publik sebesar 44,95 persen (Rp2,05 triliun).
Sebagai langkah jangka panjang untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah, Pemkot Depok berencana mendirikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara mandiri pada 2027 guna mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbasis digital. Raperda Perubahan APBD 2026 yang telah disetujui ini selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani tahapan evaluasi sebelum disahkan menjadi Perda.














