



Siarandepok.com — Reformasi 1998 tidak hanya menjadi tonggak perubahan Indonesia menuju era demokrasi, tetapi juga menyisakan luka sejarah berupa berbagai tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan. Berdasarkan laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), tercatat sedikitnya 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan, dalam rangkaian kerusuhan Mei 1998.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap pentingnya merawat ingatan sejarah dan memperjuangkan nilai kemanusiaan, Ikatan Alumni Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (ILUNI UI FIB), FIB UI, Badan Eksekutif Mahasiswa FIB UI 2026, dan Keluarga Besar UI (KB UI) menggelar rangkaian kegiatan MeiLawan Merawat Ingatan pada 11–13 Mei 2026 di FIB UI, Kampus UI Depok.
Dekan FIB UI, Dr. Untung Yuwono, S.S. menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan MeiLawan Merawat Ingatan. Menurutnya, kegiatan yang diselenggarakan selama tiga hari ini merupakan bentuk nyata keberanian generasi muda dalam menjaga memori kolektif bangsa melalui ruang-ruang kreatif, reflektif, dan partisipatif.
Sebagai institusi humaniora, Untung mengatakan FIB UI memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk merawat ingatan kolektif bangsa. Humaniora tidak hanya mengajarkan bahasa, sastra, sejarah, dan budaya, tetapi juga mengajarkan keberanian untuk memahami manusia secara utuh, termasuk penderitaan, ketidakadilan, dan suara-suara yang selama ini dibungkam.
“Saya berharap diskusi ini tidak berhenti sebagai diskusi seremonial semata, tetapi menjadi ruang refleksi bersama untuk membangun kesadaran bahwa perjuangan menghadirkan keadilan gender, perlindungan terhadap korban, dan penghormatan terhadap martabat manusia adalah tanggung jawab kita bersama.” tuturnya.
Ketua ILUNI UI FIB, Visna Vulovik menjelaskan rangkaian kegiatan MeiLawan menjadi bagian dari upaya bersama upaya kolaboratif dalam merawat ingatan akan tragedi Mei ‘98, serta sebagai ruang untuk belajar, berdiskusi, hingga menyuarakan kembali kemanusiaan yang sering dilupakan.
“Sejarah bukan sekadar deretan angka di kalender, ia adalah luka yang harus dirawat ingatannya agar kita tidak. kehilangan arah. Melalui kolaborasi ILUNI UI FIB, FIB UI, BEM FIB UI 2026, dan KA-KBUI, kami kembali membuka lembaran arsip Tragedi Mei ‘98. Bukan hanya tentang pergerakan massa, tapi juga tentang sisi gelap yang seringkali dipinggirkan: isu kekerasan seksual terhadap perempuan yang hingga kini masih menuntut keadilan,” ungkap Visna.
Lebih lanjut, Visna menambahkan bahwa generasi muda, khususnya mahasiswa, memiliki peran penting dalam membangun kesadaran kritis terhadap isu kekerasan berbasis gender, diskriminasi, dan marginalisasi yang masih relevan hingga saat ini.
“Kekerasan seksual yang menimpa perempuan sayangnya masih terus berulang sejak peristiwa Tragedi Mei 1998. Hal ini terjadi bahkan di lingkungan terdekat kita, seperti institusi pendidikan. Melalui kegiatan MeiLawan, kami mengajak mahasiswa, alumni, dan segenap elemen masyarakat, khususnya generasi muda untuk bersuara untuk menghentikan kekerasan seksual itu sendiri dan menindak pelaku dengan tegas melalui mekanisme hukum. Untuk itu kami mendukung penuh adanya Perpres Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Institusi Pendidikan ,” tukasnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti lonjakan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan akibat penyalahgunaan relasi kuasa lintas jenjang. Penanganan saat ini masih bersifat sektoral, ketiadaaan standar nasional, dan regulasi yang ada belum mengatur tata kelola perlindungan terintegrasi. Pada 2024 tercatat 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, meningkat menjadi 641 kasus pada 2025, dengan 370 kasus atau 57,65 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual. Bahkan, pada awal 2026, puncak kedaruratan, 91 persen kasus kekerasan di institusi pendidikan yang tercatat didominasi kekerasan seksual, termasuk di perguruan tinggi. Menurut Rieke, kondisi ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan hanya kekerasan seksual.
“Berdasarkan anatomi dan spektrum bentuk kekerasannya ada seksual, fisik, psikis, verbal, perundungan, ekonomi, diskriminasi, eksploitasi berbasis relasi kuasa, berbasis elektronik atau digital. Kekerasan artinya sudah menembus seluruh jenjang dan wujud pendidikan, mengindikasikan kegagalan perlindungan bersifat universal,” tegasnya.
Lebih jauh, Rieke mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan Perpres Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan di Lembaga Pendidikan. Rieke menegaskan kondisi darurat perlindungan di lembaga pendidikan tidak dapat lagi diselesaikan secara sektoral dan parsial.
“Pembentukan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lembaga Pendidikan adalah imperatif mutlak. Ini adalah rekonstruksi tata kelola yang terintegrasi, responsif gender, berpusat pada korban, diperkuat oleh satu data Indonesia dan ketegasan hukum terpusat. Perpres ini bukan sekadar regulasi administratif, ini adalah pelindung strategis nasional bagi keselamatan dan masa depan generasi bangsa dan dunia pendidikan Indonesia,” tukasnya.
Rangkaian kegiatan MeiLawan menghadirkan berbagai agenda reflektif dan edukatif selama 11–13 Mei 2026 di FIB UI, Kampus UI Depok, mulai dari live mural, pemutaran film dokumenter, pameran instalasi, panggung penampilan, hingga aksi simbolik menyalakan lilin dan tabur bunga untuk merawat ingatan kolektif atas Tragedi Mei 1998 serta menyuarakan kembali nilai kemanusiaan dan keadilan gender. Pada acara puncak, digelar talkshow bertajuk “Belajar dari Luka Bangsa: Kekerasan Seksual di Era Reformasi dan Kebangkitan Generasi Muda” yang membahas kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Tragedi Mei 1998 serta relevansinya terhadap isu kekerasan berbasis gender di masa kini.
Turut hadir dan memberikan sambutannya, Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, S.Kom., M.T. dan Dekan FIB UI Dr. Untung Yuwono, S.S., dengan pengarah tema besar Ketua ILUNI UI FIB Visna Vulovik, M.A. Hadir sebagai narasumber yakni Komisi XIII DPR RI Dr. Rieke Diah Pitaloka, M.Hum., Ketua Komnas Perempuan periode 2025-2029 Dr. Maria Ulfah Anshor, M.Si., Komisioner Komnas HAM Dr. Amiruddin al Rahab, M.Si., Dosen Filsafat UI Ikhaputri Widiantini, S.Hum., M.Si. (Dosen Filsafat UI), dan Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si.
Sementara penanggap dalam diskusi ini adalah Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati, S.H. dan Davina Najwa Armaela Hoja dari Departemen Kajian dan Aksi Strategis, BEM FIB UI Periode 2026. Melalui diskusi ini, ILUNI UI FIB bersama FIB UI mendorong pentingnya menjaga ingatan kolektif bangsa atas tragedi kekerasan seksual Mei 1998 sekaligus memperkuat peran generasi muda dalam membangun ruang sosial yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan khususnya di institusi pendidikan.













