Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang

- Reporter

Rabu, 22 April 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok –Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI. Pengesahan ini ditandai dengan persetujuan seluruh peserta sidang yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

‎Dalam forum tersebut, pimpinan sidang terlebih dahulu meminta persetujuan anggota dewan sebelum mengetok palu pengesahan.

‎Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

‎”Setuju!” jawab peserta sidang serempak.

‎”Terima kasih,” ujar Puan, disusul ketukan palu dan tepuk tangan di ruang sidang.

‎Setelah pengesahan, DPR menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah yang terlibat dalam pembahasan beleid tersebut, mulai dari kementerian teknis hingga kementerian koordinator. Undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga sekaligus menata hubungan kerja di sektor domestik.

‎Puan menekankan bahwa regulasi ini tidak menghapus nilai kekeluargaan yang selama ini melekat dalam hubungan kerja rumah tangga, melainkan memperkuatnya dengan kerangka hukum yang lebih jelas.

‎”Undang-undang ini bertujuan menata ulang hubungan kerja pekerja rumah tangga dari yang semula informal menjadi memiliki kepastian hukum. Nilai tersebut (kekeluargaan) tetap dipertahankan, namun dilengkapi dengan kerangka kerja profesional yang diakui dan dilindungi hukum,” jelasnya.

‎Dari sisi pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan negara hadir untuk memastikan perlindungan menyeluruh dalam sektor ini, sekaligus mendorong hubungan kerja yang lebih adil.

‎”Negara dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” kata Supratman.

‎Undang-undang ini dirancang untuk menutup celah praktik diskriminasi hingga eksploitasi, serta memperkuat posisi pekerja dan pemberi kerja dalam hubungan yang setara.

‎”Pembentukan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun kepada pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan,” ujarnya.

‎Selain itu, aturan ini juga mengatur berbagai aspek penting mulai dari rekrutmen, perjanjian kerja, hak dan kewajiban para pihak, hingga pelatihan dan pengawasan. Pemerintah juga menekankan pentingnya peningkatan keterampilan pekerja sebagai bagian dari upaya mendorong kesejahteraan. (Yuda)

Berita Terkait

Masjid Ummahatul Mu’minin, RW 03 Depok Pancoran Mas Kota DepokTebarkan Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Penyembelihan 6 Sapi Kurban
DKM Mushola Al-Mu’min, Sukatani Tapos Depok Tebar Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Pemotongan Hewan Kurban
SMK BUDHI Warman 2 Gelar Kegiatan Goes To Yogyakarta Tahun 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Terima 1 Ekor Sapi Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1447 H dari UPZ Bazma Pertamina
Kementrian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Salurkan Hewan Kurban ke Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago 2026: Keberkahan dan Manfaat Untuk Para Penghafal Qur’an
Pawai Obor Santri dan Santriwati Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H
Dapat Sapi Kurban Presiden, KH Abubakar Madris Mengaku Sempat Tak Percaya
Final Project MI Mumtaza Islamic School Tanggerang Selatan ke Yogyakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

DKM Mushola Al-Mu’min, Sukatani Tapos Depok Tebar Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Pemotongan Hewan Kurban

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:25 WIB

SMK BUDHI Warman 2 Gelar Kegiatan Goes To Yogyakarta Tahun 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:49 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Terima 1 Ekor Sapi Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1447 H dari UPZ Bazma Pertamina

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:30 WIB

Kementrian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Salurkan Hewan Kurban ke Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago 2026: Keberkahan dan Manfaat Untuk Para Penghafal Qur’an

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dapat Sapi Kurban Presiden, KH Abubakar Madris Mengaku Sempat Tak Percaya

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:03 WIB

Final Project MI Mumtaza Islamic School Tanggerang Selatan ke Yogyakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:44 WIB

Serunya Magang/PKL Bagi Siswa SMK di CV Dirgantara Sejahtera Bersama (DSB) Depok

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:14 WIB

Rihlah MI Tarbiyatusshibyan ke Bandung Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Berita Terbaru