SiaranDepok.com — Petugas pendistribusian SPPT RW 04 Kelurahan Pondok Cina, Ropiih, terus memaksimalkan penyaluran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada warga. Berbagai cara dilakukan agar seluruh wajib pajak dapat menerima dokumen tersebut, mulai dari membagikannya saat kegiatan Posyandu, berkoordinasi dengan para ketua RT, hingga mendatangi langsung rumah warga secara door to door.
Langkah jemput bola ini dilakukan untuk memastikan tidak ada warga yang terlewat. Jika dalam beberapa kesempatan SPPT belum juga diambil, petugas akan langsung menyambangi rumah yang bersangkutan.
Dari total 384 lembar SPPT untuk empat RT di RW 04 Pondok Cina, saat ini proses distribusi hampir rampung dan hanya menyisakan satu RT. Penyaluran ditargetkan selesai paling lambat pertengahan Maret.
Pemerintah Kota Depok juga mengimbau masyarakat agar segera menunaikan kewajiban pembayaran PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2026. Asep












