



SiaranDepok — Tabir gelap kematian Herlan Matrusdi (68), mantan Sekretaris Jenderal Pordasi DKI Jakarta yang ditemukan tak bernyawa di Gumuk Pasir, Parangtritis, akhirnya terungkap. Polres Bantul berhasil membongkar bahwa korban sempat mengalami penyiksaan keji selama satu minggu oleh dua tersangka, RM (41) dan FM (61), sebelum akhirnya dibuang dalam kondisi sekarat.
Motif di balik aksi sadis ini diduga kuat dipicu oleh persoalan utang piutang bisnis biro perjalanan umrah senilai Rp1,2 miliar. Berdasarkan bukti CCTV, korban yang sudah dalam kondisi kritis dimasukkan ke dalam bagasi mobil sebelum ditinggalkan di lokasi penemuan jasad.
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, memaparkan betapa brutalnya penganiayaan yang dialami korban hingga menyebabkan luka dalam yang fatal pada bagian dada.
“Ditemukan patah tulang iga secara berurutan dan memar pada serambi jantung akibat kekerasan benda tumpul di dada. Hal ini yang diduga kuat memicu kematian korban,” ungkap Bayu di Mapolres Bantul.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan jeratan Pasal dalam KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan kematian. (Asep)













