Kejari Depok Tunjuk 2 Jaksa Bertangan Dingin Bongkar Kasus Prostitusi di Saladin Depok

- Reporter

Kamis, 21 November 2024 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Kasus prostitusi terselubung di Apartemen Saladin, Kota Depok, Jawa Barat akhirnya sampai ditangan kejaksaan.

Hal itu diakui oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, M. Arif Ubaidillah.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP terkait kasus eksploitasi anak dan prostitusi yang terjadi di Apartemen Saladin, Depok.

Adapun para tersangka yakni Rival Ramdani (19 tahun), Reza Azhari (27 tahun), Muhammad Fahmi (20 tahun), dan Maulana Akbar (20 tahun).

Mereka sedang dalam proses penyidikan di Polres Metro Kota Depok. Mereka diduga menjajakan sejumlah pekerja seks komersil (PSK) secara online alias daring.

“Para korban, sebanyak tujuh perempuan, dilaporkan dijual melalui aplikasi MiChat. Tindakan ini dilakukan di lantai 17 dan 20 apartemen tersebut,” katanya saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 20 November 2024.

Terkait hal itu, Kejari Depok telah menunjuk sejumlah jaksa untuk mengawal perkembangan penyidikan atas kasus tersebut. Mereka yakni Alfa Dera dan Putri Dwi Astriniuntuk.

Keduanya dikenal sebagai jaksa penuntut umum (JPU) bertangan dingin, lantaran telah menangani sejumlah kasus besar di Kota Depok.

“Nah kedua jaksa ini akan meneliti kelengkapan formil dan materiil, termasuk memastikan pasal yang diterapkan sudah tepat atau belum,” jelas Ubaidillah.

Ketika disinggung apakah ada keterlibatan pihak apartemen hingga soal dugaan pejabat Depok yang terlibat dalam praktik PSK online ini? Ubaidillah memastikan, bakal ada fakta mengejutkan di balik kasus prostitusi tersebut.

“Semua akan dibuka pada waktunya. Biarkan penyidik bekerja. Jika ada bukti, semua pihak, termasuk pemilik apartemen, akan diproses sesuai hukum,” janjinya.

Ubaidillah juga mengatakan, bahwa jaksa akan mendorong penyidik untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dan ahli forensik digital.

Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi jejaring pelaku dan memblokir layanan digital yang memfasilitasi praktik prostitusi.

“Kami tak segan memproses siapa saja yang terlibat, dari penyedia sarana hingga pengguna layanan,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus PSK online di Apartemen Saladin ini yaitu, 39 alat kontrasepsi.

Berita Terkait

Ada Rekonstruksi Jalan, Akses Jalan Raya Tapos Depok Ditutup Total Malam Ini
Tumpukan Sampah Bersih Berkat Aksi Cepat Kolaborasi Ketua Komite, DLHK, dan Pihak Sekolah
Pemkot dan DPRD Depok Perkuat Sinergi demi Dorong Kebijakan yang Berdampak Langsung bagi Warga
Rekonstruksi Jalan Cipayung-Pitara Depok Berlanjut, Ditargetkan Selesai Oktober 2026
PRIMAGEN: Solusi Komprehensif untuk Pengembangan Mahasiswa Berkelanjutan!
Pimpin Sekolah Berkualitas: Mulai dari Memahami Potensi Genetik Setiap Siswa Bersama PRIMAGEN
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Gelar Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pesona Square Mall Depok Tahun 2026
Ketika Amanah Harus Dijaga dengan Sistem, KIAS Travel Hadirkan Escrow Account untuk Lindungi Dana Jemaah

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:24 WIB

PRIMAGEN: Solusi Komprehensif untuk Pengembangan Mahasiswa Berkelanjutan!

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Gelar Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pesona Square Mall Depok Tahun 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Ketika Amanah Harus Dijaga dengan Sistem, KIAS Travel Hadirkan Escrow Account untuk Lindungi Dana Jemaah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Dinas Pendidikan Kota Depok Gelar Bimtek Digitalisasi Pembelajaran bagi SPNF Se-Kota Depok di PKBM Primago Indonesia

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:55 WIB

PKBM Primago Indonesia Ikuti Kegiatan Latihan Gabungan (Latgab) Pramuka Kwarran Limo Depok Tahun 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:11 WIB

PELUANG EMAS! Wakaf 100 Buku + Gratis Pelatihan Bisnis untuk Siswa & Santri Untuk Pesantren di Kota Depok 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Peringati World Lake Day 2026, Pemkot Depok Tegaskan Larangan Mengeruk Danau untuk Perumahan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Momentum Perjalanan 10 Tahun Primago, Lahir Wadah Ikatan Keluarga Alumni Primago (IKAGO) Tahun 2026

Berita Terbaru