31 Siswa Dianulir Kelulusannya Karena Langgar Aturan Domisili

- Reporter

Sabtu, 29 Juni 2024 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Siarandepok.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan telah membatalkan kelulusan 31 siswa atau calon peserta didik (CPD) pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 karena melanggar aturan domisili.

Dari 31 siswa yang dianulir kelulusannya, 25 siswa mendaftar ke SMAN 3 Bandung dan 6 siswa mendaftar ke SMAN 5 Bandung. Tim verifikasi lapangan menemukan bahwa siswa atau orang tua tidak berdomisili di alamat yang sesuai dengan kartu keluarga mereka, sehingga melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024.

Keputusan ini diperkuat dengan adanya Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh orang tua CPD serta surat dari Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1. Rapat Dewan Guru memutuskan untuk mendiskualifikasi siswa-siswa tersebut dari status diterima menjadi tidak diterima.

Kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terkena perubahan status siswa ini akan dialihkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan keseriusan pihaknya dalam menegakkan aturan PPDB 2024. Meskipun siswa sudah dinyatakan lulus, jika terbukti ada pelanggaran, keputusan tersebut masih bisa dianulir.

“Kami sangat serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah ada pengumuman kelulusan, tetap bisa dianulir jika terbukti ada pelanggaran, termasuk pelanggaran domisili. Hari ini, kami harus menganulir karena ditemukan kecurangan domisili,” kata Bey Machmudin saat ditemui di kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (24/6/2024).

Setelah pembatalan kelulusan ini, Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Masyarakat diminta untuk mematuhi aturan PPDB yang berlaku dan tidak mencoba mengakali sistem.

“Kami akan menganulir terlebih dahulu, kemudian berkoordinasi dengan Disdukcapil agar kejadian ini tidak terulang. Masyarakat juga jangan mencoba mengakali, jika memang tidak berdomisili di situ, jangan membuat KK di situ,” ujar Bey.

Bey menjelaskan bahwa aturan zonasi menghitung jarak dari rumah ke sekolah secara garis lurus, bukan berdasarkan rute jalan yang berputar. Jadi, meskipun jalur dari rumah ke sekolah harus melewati jalan yang berputar, jarak yang dihitung tetap lebih dekat karena menggunakan garis lurus.

“Ada orang tua yang merasa rumahnya sudah dekat, tapi ada yang lebih dekat lagi. Aturan zonasi ini benar-benar kami hitung berdasarkan garis lurus dari sekolah ke rumah, jadi walaupun rumahnya bersebelahan tapi berputar karena tidak ada jalan, tetap yang lebih dekat karena dihitung garis lurus,” jelasnya.

Menanggapi pelanggaran domisili PPDB yang terjadi di sekolah favorit, Bey mengatakan akan melaporkannya ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai pembuat kebijakan sistem zonasi.

Sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan sekolah dan mengubah paradigma tentang sekolah favorit.

“Kami akan melaporkan semua ini ke Kemendikbud karena sistem zonasi adalah keputusan dari Pemerintah Pusat. Sebenarnya, tujuan zonasi itu untuk meratakan sekolah, tapi ternyata paradigma sekolah favorit masih ada, jadi orang tua masih ingin anak-anaknya sekolah di sekolah favorit,” tutur Bey.

Berita Terkait

Turnamen Lurah Limo Cup 2026 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pererat Silaturahmi Antarwarga
KLH Pantau TPA Cipayung Pascakebakaran, Titik Panas Bawah Permukaan Masih Diwaspadai
Proyek Pelebaran Jalan Enggram dan Jalan Pemuda Capai Progres 15 Persen
LSF Dorong Kesadaran Publik Memilih Tontonan Melalui Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri
Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Wakil Wali Kota Depok Rayakan Kemenangan Tim Jagoannya
Santunan Anak Yatim Warnai Kegiatan Wisata Keberagaman RW 07 Limo
Dishub Depok Segera Luncurkan Angkot Listrik, Siap Layani Trayek Terminal Depok–Jatijajar
Forkopimda Depok Pererat Sinergi Lewat Mancing Bersama Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-66

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:55 WIB

Turnamen Lurah Limo Cup 2026 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pererat Silaturahmi Antarwarga

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:52 WIB

KLH Pantau TPA Cipayung Pascakebakaran, Titik Panas Bawah Permukaan Masih Diwaspadai

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:47 WIB

Proyek Pelebaran Jalan Enggram dan Jalan Pemuda Capai Progres 15 Persen

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:56 WIB

LSF Dorong Kesadaran Publik Memilih Tontonan Melalui Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:46 WIB

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Wakil Wali Kota Depok Rayakan Kemenangan Tim Jagoannya

Senin, 20 Juli 2026 - 20:34 WIB

Dishub Depok Segera Luncurkan Angkot Listrik, Siap Layani Trayek Terminal Depok–Jatijajar

Senin, 20 Juli 2026 - 20:25 WIB

Forkopimda Depok Pererat Sinergi Lewat Mancing Bersama Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-66

Senin, 20 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wakil Ketua DPRD Depok Dorong Optimalisasi Lahan Tidur untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terbaru