Sidang Gugatan Undang-undang Kesehatan, MK Tolak Seluruh Gugatan Pemohon

- Reporter

Jumat, 1 Maret 2024 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis 29 Februari menggelar sidang putusan perkara No 130/PUU-XXI/2023 tentang pengujian formil Undang- Undang No 17/2023 tentang Kesehatan.

Dalam amar putusan MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon. Menurut hakim apa yang diajukan pemohon bahwa pembuatan Undang-undang Nomor 17/2023 tidak melibatkan partisipasi stakeholder dunia kesehatan tidak terbukti. Dari 9 (sembilan) hakim MK 4 (empat) menyatakan dissenting opinion.

Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menyatakan, menghormati keputusan MK.

“Ini adalah proses konstitusi yang kita ambil dalam suatu permasalahan terkait UU Kesehatan. Kami menghormati keputusan MK dan kami juga berterima kasih atas dukungan semuanya,” ujar Adib, Kamis (29/2/2024)

Lebih lanjut Adib menambah, sebagai warga negara kami akan melanjutkan proses pengajuan uji materi.

“Ini adalah sebagian upaya kami semua yang mewadahi seluruh anggota Sekber yang berkepentingan berkaitan dengan permasalahan kesehatan rakyat,” imbuhnya

Sebagaimana diketahui, gugatan dilayangkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Kelima penggugat bernaung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Organisasi Profesi Kesehatan.

Alasan permohonan, para Pemohon menilai UU Kesehatan mengalami cacat formil. Hal ini karena tidak ikut sertanya DPD dalam pembahasan RUU Kesehatan dan tidak adanya pertimbangan DPD dalam pembuatan UU Kesehatan, serta tidak sesuai dengan prosedur pembuatan norma sebagaimana ditentukan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.

Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan UU Kesehatan tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berita Terkait

Meriahkan Hari Pelanggan Nasional, PT Tirta Asasta Siap Gelar Asasta Fun Run 2026 di Sawangan
Progres Signifikan, Pengerjaan Proyek Jalan Enggram dan Pemuda di Sawangan Dikebut Siang Malam
Siswa PAUD hingga SMP di Depok Kembali Tatap Muka Setelah Dua Hari PJJ
Puluhan Jabatan di Pemkot Depok Kosong, Sejumlah Pejabat Masuk Purnabakti
Ar-Rahman Islamic School Gelar Kegiatan Workshop Budaya Kerja 2026 Bersama Dirgantara Outbond Training (DOT)
KBM Tatap Muka di Depok Kembali Normal Besok, Disdik Imbau Warga Sekolah Tetap Gunakan Masker
Inovasi Pembelajaran SDN Anyelir 1 Depok Selama PJJ: Guru Tak Hanya Sekadar Beri Tugas
Penyemprotan Air di Jalan Margonda Raya untuk Tekan Dampak Abu Vulkanik

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:30 WIB

Meriahkan Hari Pelanggan Nasional, PT Tirta Asasta Siap Gelar Asasta Fun Run 2026 di Sawangan

Rabu, 9 September 2026 - 12:26 WIB

Progres Signifikan, Pengerjaan Proyek Jalan Enggram dan Pemuda di Sawangan Dikebut Siang Malam

Rabu, 9 September 2026 - 11:36 WIB

Siswa PAUD hingga SMP di Depok Kembali Tatap Muka Setelah Dua Hari PJJ

Rabu, 9 September 2026 - 11:26 WIB

Puluhan Jabatan di Pemkot Depok Kosong, Sejumlah Pejabat Masuk Purnabakti

Selasa, 8 September 2026 - 21:00 WIB

Ar-Rahman Islamic School Gelar Kegiatan Workshop Budaya Kerja 2026 Bersama Dirgantara Outbond Training (DOT)

Selasa, 8 September 2026 - 19:10 WIB

Inovasi Pembelajaran SDN Anyelir 1 Depok Selama PJJ: Guru Tak Hanya Sekadar Beri Tugas

Selasa, 8 September 2026 - 19:08 WIB

Penyemprotan Air di Jalan Margonda Raya untuk Tekan Dampak Abu Vulkanik

Selasa, 8 September 2026 - 19:06 WIB

Atasi Sampah Kritis, Pemkot Depok Bangun RDF Plant di TPA Cipayung untuk Energi Alternatif

Berita Terbaru