Tak Ada IMB, DPMPTSP Depok Segel 21 Bangunan

- Reporter

Jumat, 6 Agustus 2021 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Depok telah melakukan pengawasan ke 676 gedung dan non gedung. Dari hasil pengawasan tersebut, telah dilakukan pelimpahan kewenangan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok sebanyak 21 bangunan yang melanggar ketentuan.

Menurut Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi DPMPTSP Depok, Rahmat Maulana, pengawasan dilakukan dari Januari hingga Juli 2021.

Pelimpahan wewenang tersebut merupakan penertiban berupa penutupan bangunan maupun tempat usaha yang dilakukan oleh Satpol PP. Setelah proses mediasi serta surat peringatan tak dihiraukan oleh pemilik bangunan.

“Penertiban dilakukan jika ada indikasi pelanggaran dari aspek penyalahgunaan izin dari tempat tersebut, maka akan diberikan surat peringatan (SP) secara bertahap. Mulai dari 1, 2, 3 hingga penutupan,” ujarnya, kemarin.

Dirinya mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan ke bangunan, tempat usaha, rumah sakit, klinik rawat inap dan SPBU serta Base Transceiver Station (BTS) guna melakukan pengecekan terkait kelengkapan perizinannya. Hal tersebut untuk mencegah adanya kasus penyimpangan.

“Seperti bangunan yang izinnya rumah tinggal, hanya digunakan untuk usaha maupun penambahan bentuk bangunan yang tidak sesuai dengan site plan awal. Tapi belum mengajukan izin perubahan dan lain sebagainya,” katanya.

Dalam pengawasan itu pihaknya menurunkan 11 personel. Setiap personel memiliki tanggung jawab pengawasan di satu kecamatan.

“Selain pengawasan, kami juga menerima laporan dari masyarakat. Kurang lebih ada 22 pengaduan dari total bangunan yang diawasi berasal dari peran aktif masyarakat,” terangnya.

Dia juga menambahkan, pengawasan tersebut dilakukan hanya sebatas pengecekan kelengkapan izin yang berlaku. Jika menemukan hal yang tidak sesuai dengan izin, maka pemilik akan diimbau untuk segera mengurus kekurangan.

Maka dari itu, pihaknya akan lebih intensif lagi dalam melakukan pengawasan. Dengan demikian, dapat mengantisipasi segala bentuk pelanggaran perizinan bangunan dan fungsinya.

“Kami terus mengedukasi masyarakat terkait perizinan. Sebab, masih banyak yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Maka tindakan tegas akan dilakukan jika tidak tertib dan melakukan pelanggaran,” tandasnya.
(Rohmat)

Berita Terkait

PSSI Depok Gelar Piala Soeratin 2026, Libatkan Sekitar 1.500 Pesepak Bola Muda
Wali Kota Depok Resmikan Kampung Gelari Pelangi di Pengasinan, Dorong Pemberdayaan dan Kemandirian Warga
Polsek Cinere Ringkus Maling Motor
PT. Tirta Asasta Depok Raih Anugerah Transformasi Korporasi dan Tata Kelola BUMD Menuju IPO
Tertibkan Jalan Raya Bogor, Pemkot Depok Matangkan Rencana Penataan Pasar Cisalak
Proyek Jalan Enggram Depok Masuki Tahap Baru, Ratusan Tiang Pancang Mulai Dipasang
Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi, Manajemen Hotel Bumi Wiyata Sepakat Lunasi Tunggakan Gaji Karyawan
Utamakan Keselamatan Peserta, Pemkot Depok Evaluasi Total Program Wisata Keberagaman

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:29 WIB

PSSI Depok Gelar Piala Soeratin 2026, Libatkan Sekitar 1.500 Pesepak Bola Muda

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:25 WIB

Wali Kota Depok Resmikan Kampung Gelari Pelangi di Pengasinan, Dorong Pemberdayaan dan Kemandirian Warga

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:46 WIB

Polsek Cinere Ringkus Maling Motor

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:42 WIB

PT. Tirta Asasta Depok Raih Anugerah Transformasi Korporasi dan Tata Kelola BUMD Menuju IPO

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tertibkan Jalan Raya Bogor, Pemkot Depok Matangkan Rencana Penataan Pasar Cisalak

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:20 WIB

Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi, Manajemen Hotel Bumi Wiyata Sepakat Lunasi Tunggakan Gaji Karyawan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:10 WIB

Utamakan Keselamatan Peserta, Pemkot Depok Evaluasi Total Program Wisata Keberagaman

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:00 WIB

Solusi Baru dari Jalan Jawa: Mengolah Sampah Rumah Tangga Menjadi Energi Alternatif

Berita Terbaru

Berita

Polsek Cinere Ringkus Maling Motor

Kamis, 16 Jul 2026 - 18:46 WIB