Mekanisme Penyelenggaraan Kurban di Depok Saat Masa Pandemi

- Reporter

Jumat, 9 Juli 2021 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 443/ 314-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Depok. Terdapat beberapa ketentuan di dalamnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Depok, Diah Sadiah mengatakan, salah satu poin dalam SE tersebut, mengatur tentang tata cara pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan diluar RPH-R. Pemotongan hewan kurban dikedua tempat tersebut harus menerapkan protokol kesehatan (protkes) pencegahan Covid-19 secara ketat.

“Untuk di RPH-R harus memenuhi syarat protkes pencegahan penularan Covid-19. Antara lain juru sembelih hewan dalam keadaan sehat, yang ditunjukan dengan hasil rapit test non reaktif (negatif) atau rapit test antigen non reaktif (negatif) atau swab PCR negatif,” ujarnya, Kamis (08/07/21).

Lalu, RPH-R bertanggung jawab terhadap kesehatan dan kesejahteraan hewan. Untuk hewan yang didatangkan dari luar Kota Depok harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan. Selain itu, juga bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah dari hewan dan hasil proses pemotongan.

Sementara untuk pemotongan hewan kurban di luar RPH-R, ketentuannya sebagai berikut. Lurah melakukan pemetaan lokasi penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dengan mempertimbangkan zona RW, protkes pencegahan penularan Covid-19, serta ketertiban dan keamanan.

Persetujuan tempat pemotongan hewan kurban dikeluarkan oleh camat yang berlaku pada hari H Iduladha dan hari Tasyrik berdasarkan rekomendasi dari lurah setempat, yang dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari panitia pemotongan hewan kurban.

“Lurah juga melaporkan data pemotongan hewan kurban dan perkembangannya ke camat setiap harinya. Selanjutnya camat melaporkannya ke Wali Kota Depok melalui DKPPP,” jelasnya.

Berikutnya, penyelenggara juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain protkes pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19, pemotongan dihadiri oleh petugas dan panitia kurban dengan jumlah terbatas sesuai dengan pemberlakuan PPKM Darurat, dan orang yang berkurban agar menyaksikan pemotongan melalui video call/daring atau media lainnya untuk menghindari kerumunan.

Selanjutnya, juru sembelih hewan dalam keadaan sehat, yang dibuktikan dengan hasil rapit test non reaktif (negatif) atau rapit test antigen non reaktif (negatif) atau swab PCR negatif, serta bertanggung jawab terhadap kesehatan dan kesejahteraan hewan.

“Untuk hewan yang didatangkan dari luar Kota Depok harus disertai SKKH dari daerah asal hewan, serta bertanggung jawab terhadap penanganan sampah dan limbah dari hewan dan hasil proses pemotongan, agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,” jelasnya.

Sedangkan untuk pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia ke rumah mustahik dengan menggunakan kemasan ramah lingkungan. Terakhir, panitia penyelenggara melaporkan hasil pemotongan ke lurah setiap hari.

“Guna menjaga kualitas, daging harus segera dibagikan. Untuk itu, panitia perlu mengatur waktu pemotongan di hari H dan Hari Tasyrik disesuaikan dengan jumlah SDM dan pemenuhan jarak fisik di lokasi pemotongan, sehingga menghindari klaster penularan di tempat pemotongan dan kualitas daging tetap Aman, Sehat, Utuh serta Halal (ASUH) layak dikonsumsi,” tandasnya.

Berita Terkait

Kiai Hasan Sebut Kehadiran Prabowo Beri Kenyamanan di Syukuran 100 Tahun Gontor
Prabowo Soroti Empat Moto Gontor, Kaitkan dengan Nilai di Akmil
PKBM PRIMAGO INDONESIA Mewakili Kota Depok pada Ajang Jambore Gema Tunas V PKBM Se Jawa Barat Tahun 2026
Bagian dari Program Pendidikan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Depok Ajak Santri Nobar Film ‘Istimewa’ di Margo City Depok
Pemkot Depok Targetkan UGK 93 Bidang Tanah Parung Bingung Rampung Desember 2026
143 SPPG di Depok Sudah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Pemkot Depok Usulkan 9 Hektare Lahan untuk Pertanian Pangan
DLHK Depok Benahi Fasilitas Alun-alun Barat, Pagar Retak Jadi Perhatian

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:24 WIB

Balik Nama Sertifikat Lewat Target, Pelaksanaan PERINTIS 10 Hari di Depok Disorot

Senin, 21 September 2026 - 13:33 WIB

Didukung 36 Perguruan Silat, Tri Sakti Anggoro Resmi Pimpin IPSI Kota Depok Periode 2026–2030

Senin, 21 September 2026 - 13:31 WIB

Lurah Sawangan Tegaskan Program Wisata Keberagaman Murni Gratis dan Tidak Membebani Warga

Senin, 21 September 2026 - 13:23 WIB

Perbaikan Trotoar Amblas di Sungai Secawan Depok Masih Menunggu Sinyal BPKP dan Inspektorat

Senin, 21 September 2026 - 13:18 WIB

Drajat Karyoto Pimpin Perbasi Depok, Targetkan Emas di Porprov Jabar 2026

Senin, 21 September 2026 - 09:44 WIB

Atasi Banjir Jalan Raya Cinere, Dinas PUPR Depok Rancang Pembuatan Sodetan ke South City

Minggu, 20 September 2026 - 20:24 WIB

Guyuran Hujan Berkah Sholat Istisqa Bersihkan Sisa Abu Vulkanik di Kota Depok

Minggu, 20 September 2026 - 20:19 WIB

Pemkot Depok Genjot Pembangunan Jalan di Sawangan, Camat Imbau Warga Bersabar

Berita Terbaru