Kejari Depok proses ASN terduga langgar PPKM Darurat

- Reporter

Rabu, 7 Juli 2021 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Akibat pesta pernikahan yang dilaksanakan dengan berbarengan pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di hari pertama dalam Kota Depok berbuntut masalah, seperti di ketahui kasus kerumunan di acara pesta dan ada musik serta joget-jogetnya pada acara pernikahan di rumah S, salah satu Lurah Pancoran Mas, Kota Depok yang sempat viral mendapatkan kecaman dan kritikan, pasal nya acara pernikahan tersebut di gelar pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 oleh pemerintah pusat khusus Jawa dan Bali dan kasus nya terus bergulir dan berkas nya pun telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

“Kami hari ini telah menerima SPDP dari Polres Metro Depok terkait kasus Lurah Pancoran Mas yaitu S yang diduga melanggar protokol kesehatan saat kegiatan PPKM Darurat hari pertama pelaksanaan di Jawa dan Bali. Kita akan segera pelajari terkait kelengkapan formal dan materiil,” kata Kajari Depok Sri Kuncoro di dampingi Kasi Intel Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto, pada Selasa (06/07/2021).

Tentunya Lurah Pancoran Mas dilalukan penyidikan terkait tindak pidana Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP Pidana atas nama tersangka berinisial S (54) yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil.

Menurut Sri Kuncoro, dalam kasus ini pihaknya telah menunjuk lima orang Jaksa Penuntut Umum salah satu JPU senior untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian dari tindak pidana yang disangkakan terhadap pelaku S, yang juga berprofesi selaku lurah di Kota Depok.

“Kelima JPU yang disiapkan antara lain Arief Syafriyanto SH, MH, Ivan Rinaldi SH, MH, Ardhi Haryo Putranto SH, MH, Athar Bungo Ramadan SH, dan Hengki Charles Pangaribuan SH,” ujarnya seraya menambahkan, untuk membuktikan keseriusan penanganan kasus yang sempat viral di media massa, kelima orang JPU berasal dari jaksa senior, tiga orang pejabat struktural eselon IV dan satu orang pejabat struktural eselon 5.

Kejari Negeri Depok mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mentaati terkait dengan aturan yang diatur dalam PPKM Darurat yang berlangsung mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 sebagai upaya pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19 yang mana saat ini penularan di Kota Depok sudah sangat mengkhawatirkan.
(Diana Hanny)

Berita Terkait

Masjid Ummahatul Mu’minin, RW 03 Depok Pancoran Mas Kota DepokTebarkan Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Penyembelihan 6 Sapi Kurban
DKM Mushola Al-Mu’min, Sukatani Tapos Depok Tebar Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Pemotongan Hewan Kurban
SMK BUDHI Warman 2 Gelar Kegiatan Goes To Yogyakarta Tahun 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Terima 1 Ekor Sapi Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1447 H dari UPZ Bazma Pertamina
Kementrian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Salurkan Hewan Kurban ke Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago 2026: Keberkahan dan Manfaat Untuk Para Penghafal Qur’an
Pawai Obor Santri dan Santriwati Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H
Dapat Sapi Kurban Presiden, KH Abubakar Madris Mengaku Sempat Tak Percaya
Final Project MI Mumtaza Islamic School Tanggerang Selatan ke Yogyakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

DKM Mushola Al-Mu’min, Sukatani Tapos Depok Tebar Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Pemotongan Hewan Kurban

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:25 WIB

SMK BUDHI Warman 2 Gelar Kegiatan Goes To Yogyakarta Tahun 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:49 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Terima 1 Ekor Sapi Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1447 H dari UPZ Bazma Pertamina

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:30 WIB

Kementrian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Salurkan Hewan Kurban ke Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago 2026: Keberkahan dan Manfaat Untuk Para Penghafal Qur’an

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dapat Sapi Kurban Presiden, KH Abubakar Madris Mengaku Sempat Tak Percaya

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:03 WIB

Final Project MI Mumtaza Islamic School Tanggerang Selatan ke Yogyakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:44 WIB

Serunya Magang/PKL Bagi Siswa SMK di CV Dirgantara Sejahtera Bersama (DSB) Depok

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:14 WIB

Rihlah MI Tarbiyatusshibyan ke Bandung Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Berita Terbaru