Meski Telah Disetujui Mendagri, Pemkot Depok Penuhi Panggilan Bawaslu

- Reporter

Kamis, 2 Juli 2020 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

???????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????

???????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????

Siaran Depok- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Rabu (01/07/2020) untuk memastikan proses-proses Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini karena sebelumnya Wali Kota Depok melakukan pelantikan 39 ASN.

Sehubungan lain dan satu hal Wali Kota Depok, Mohammad Idris tidak dapat hadir dan diwakilkan oleh Kepala BKPSDM Depok, Supian Suri.

Supian Suri menjelaskan bahwa pihaknya menghormati Bawaslu yang mempunyai tanggung jawab mengenai proses-proses Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Supian Suri melanjutkan penjelasannya bahwa 6 bulan sebelum proses penetapan calon, Wali Kota/Bupati/Gubernur dilarang melakukan pelantikan, terkecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Hal itu sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) depok sejak Februari pengajuan Ke Provinsi Jawa Barat, Dirjen Otda dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri sesuai surat nomor 821/3499/SJ tanggal 15 Juni 2020.

“Kami melakukan pelantikan tersebut atas seijin Kemendagri. Tapi kami tetap memenuhi panggilan Bawaslu untuk kasih keterangan dan bukti surat persetujuan dari Kemendagri,” kata Supian.

Dikatakannya, Bawaslu Depok hanya memastikan apakah pelantikan tersebut sudah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, setelah surat kami tunjukkan ke Bawaslu akhirnya permasalahannya sudah selesai dan Insya Allah tidak ada pelanggaran.

“Perjalanan menjelang enam bulan itu banyak kekosongan jabatan disebabkan pensiun , dan harus di isi agar pelayanan dapat maksimal, termasuk kepala sekolah harus disetujui oleh Menteri Dalam Negeri, dikurangi boleh namun untuk ditambah tidak diperkenankan sesuai pengajuan.” papar Supian Suri.

Koordinator Divis Hukum dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Andriansyah mengatakan, pemanggilan Wali Kota Depok, Mohammad Idris tersebut untuk meminta klarifikasi terkait pelaksanaan pelantikan 39 pejabat di Pemkot Depok.

“Tidak masalah Wali Kota Depok, Mohammad Idris diwakili Kepala BKPSDM Depok, Supian Suri. Dan setelah kami cek, benar pelantikan tersebut atas dasar persetujuan Kemendagri. Jadi, tidak ada pelanggaran. Ujar Andriansyah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Bimbel PRIMAGO Depok Buka Program Konsultasi Persiapan Masuk ke Gontor dan Pesantren Modern Se Jabodetabek Tahun 2026
Kiai Hasan Sebut Kehadiran Prabowo Beri Kenyamanan di Syukuran 100 Tahun Gontor
Prabowo Soroti Empat Moto Gontor, Kaitkan dengan Nilai di Akmil
PKBM PRIMAGO INDONESIA Mewakili Kota Depok pada Ajang Jambore Gema Tunas V PKBM Se Jawa Barat Tahun 2026
Bagian dari Program Pendidikan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Depok Ajak Santri Nobar Film ‘Istimewa’ di Margo City Depok
Pemkot Depok Targetkan UGK 93 Bidang Tanah Parung Bingung Rampung Desember 2026
143 SPPG di Depok Sudah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Pemkot Depok Usulkan 9 Hektare Lahan untuk Pertanian Pangan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:13 WIB

Progres Pengerjaan Melaju 10 Persen Lebih Cepat, Pembangunan Jalan Enggram Diproyeksikan Rampung November

Selasa, 22 September 2026 - 20:06 WIB

Transformasi Digital Berbuah Manis, RSUD ASA Depok Sabet Penghargaan di INAHEF 2026

Selasa, 22 September 2026 - 20:04 WIB

Semarakkan Milad ke-26, KOOD Berbudaya Gelar Beragam Pertunjukan Seni dan Budaya di Depok

Selasa, 22 September 2026 - 17:32 WIB

Pemprov Jabar dan Pemkot Depok Gelar Job Fair Online Bersama Kang Dedi Mulyadi

Senin, 21 September 2026 - 20:06 WIB

Andi Tatang Supriyadi Kritik Layanan BPN Depok, Minta Evaluasi Total!

Senin, 21 September 2026 - 19:01 WIB

Hoax Yayasan Ar Ridho Gunakan Lahan Fasos Fasum untuk Sekolah, Ini Penjelasannya!

Senin, 21 September 2026 - 18:38 WIB

Kasus Gangguan Pernapasan di Jawa Barat Meningkat, Dinkes Imbau Warga Waspadai Influenza Tipe A

Senin, 21 September 2026 - 18:27 WIB

Memasuki Musim Pancaroba, Pemkot Depok Imbau Warga dan ASN Jaga Kesehatan

Berita Terbaru