



Siarandepok.com – di kutip dari Kanal berita Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk mengumpulkan bendera Merah Putih. Kebijakan ini merupakan bagian dari persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kewajiban tersebut ditegaskan langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Depok, Nina Suzana, saat memimpin Apel Pagi di Balai Kota pada Senin (4/8/2025).
Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025. Surat edaran tersebut menyerukan pemasangan bendera Merah Putih secara serentak sepanjang Agustus 2025 di lingkungan masing-masing, termasuk kantor pemerintahan tempat ASN bertugas.
padahal SE tersebut hanyalah seruan bendera Merah Putih secara serentak di masing-masing kantor Pemerintah , seperti nya hal ini pun di lakukan tanpa harus ada hari kemerdekaan , kenapa PJ Sekda Kota Depok bukan mewajibkan saja para ASN di Kota Depok membawa Telur 1kg atau Susu 1 Kotak atau bahkan lebih seharga Bendera tsb.
lalu di berikan kepada Warga di Kota Depok yang membutuhkan , sepertinya itu jauh lebih bermanfaat dan bermakna bagi Rakyat yang Bangsa nya sedang Merdeka.
mungkin kebijakan tersebut bisa di pertimbangkan kembali oleh Bu PJ Sekda Kota Depok.
dan penyerahan nya pun bisa langsung di lakukan oleh masing-masing ASN atau Dinas terkait.













